Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
19 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pertanyaan Tim Ahok dalam Sidang Makin Lucu-lucu dan Tidak Substansial

Pertanyaan Tim Ahok dalam Sidang Makin Lucu-lucu dan Tidak Substansial
Jum'at, 27 Januari 2017 00:05 WIB

JAKARTA - Basuki T. Purnama dinilai tak bisa lagi berkelit terkait dari penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Karena itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut semakin layak diputus bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.  

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ketujuh Selasa lalu (24/1) juga membenarkan bahwa Ahok pada 27 September 2016 lalu menyampaikan pidato yang meninyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana direkam sebuah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube.

"Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari," jelas salah satu pelapor kasus tersebut, Pedri Kasman, Kamis (26/1/2017) seperti diberitakan RMOL.com.

Apalagi memang, sambung Pedri, hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan pengacaranya juga hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang diucapkan tersebut.

Pedri menjelaskan, karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara.

Misalnya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.

Bahkan lucunya, kata Pedri, pada sidang kemarin, ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu.

Ada juga yang bertanya kepada saksi fakta, Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), tentang goreng sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Semakin tidak substansial, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. (rmol)

Editor:Arie RF
Sumber:rmol.co
Kategori:Lingkungan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/