Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
23 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
23 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
22 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
23 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
7 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Pungli, Kadis Penanaman Modal Terancam 20 Tahun Penjara

Terlibat Pungli, Kadis Penanaman Modal Terancam 20 Tahun Penjara
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardhana saat digiring polisi. (foto: Dendi Ramdhani/kompas.com)
Sabtu, 28 Januari 2017 23:50 WIB

BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Polisi juga menetapkan lima anak buah Dandan, yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD sebagai tersangka.

Dandan Cs terancam hukuman penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 5, 11, 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017).

Dari tangan Dandan, Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti pungli dan gratifikasi berupa uang senilai Rp 364 juta, uang 24.000 dollar AS, uang 124 poundsterling, serta buku tabungan mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta.

"Uang-uang itu hasil kegiatan pungli selama dua minggu," sambung Hendro.

Modus pungli yang dilakukan oleh Dandan bersama lima anak buahnya adalah mempercepat pengeluaran perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin agar melalui sistem manual.

"Dengan sistem manual mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," ungkapnya.

Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya yakni pembuatan surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.

"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Penyidik dalam kasus ini terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan Dandan bersama anak buahnya melakukan kegiatan terlarang tersebut.

Dandan mengaku mendapat uang hingga puluhan juta rupiah dalam satu minggu dari aktivitas pungli.

"Kepala Dinas mendapatkan Rp 40 juta sampai Rp 50 juta dalam seminggu," tandasnya. (kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/