Batal Dukung Tamizi Karim, PAN Beralih ke Mualem
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengeluarkan surat keputusan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/005/1/2017, tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Pilkada 2017.
Dalam surat yang beredar di grup Whatsapp wartawan di Banda Aceh, Senin (30/1/2017) ini, dijelaskan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan usulan DPW PAN Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dan mekanisme internal dalam Pilkada Aceh 2017.
Baca
Beredar Surat PAN Cabut Dukungan untuk Tarmizi Karim
Disebutkan juga, DPP PAN memberikan persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terhadap pasangan Muzakkir Manaf (Mualem) dan TA Khalid, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari PAN.
Surat SK DPP PAN ini ditandatangani oleh Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno, di Jakarta, tertanggal 25 Januari 2017.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Politik |