Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beroperasi Lewat FB, Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta

Beroperasi Lewat FB, Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta
ilustrasi
Senin, 30 Januari 2017 00:35 WIB

JAMBI - Polda Jambi berhasil membongkar bisnis esek-esek melalui media sosial Facebook di Kota Jambi.

Hal ini terkuak setelah tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Aries (27), warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Kamis (26/1) lalu.

Polisi sudah mengintai akun Aries ini selama dua bulan. Setelah berhasil masuk dalam jaringan Facebook Aries, baru lah bisa memantau pergerakannya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka sangat berhati-hati. Dia tak serta merta langsung mengiyakan pesanan. Calon pelanggannya diajak ngobrol dahulu lewat percakapan Facebook.

Setelah yakin aman, obrolan dilanjutkan lewat BBM. Di situ lah dia mengirimkan foto-foto “peliharaannya”. Ada dua macam tarif yang diberikan tersangka. Rp 700 ribu untuk short time, dan Rp 2 juta untuk long time. Masih bisa nego.

Setelah beberapa lama mengamati gerak-gerik tersangka, diketahui bahwa Aries mendapat pelanggan yang ingin menikmati jasa seks, inisial ER, yang ternyata sekira enam bulan lalu pernah menggunakan jasanya. Harinya pun telah ditentukan, sesuai hari penangkapan.

Sang pelanggan membuat janji bertemu di Hotel Pundi Rezeki, The Hoke, Kecamatan Jambi Selatan. AS terlebih dahulu ke hotel itu pukul 10.00 dan langsung check in.

Tak lama kemudian Aries datang. Transaksi pun dilakukan. ER kembali dipersilahkan memilih wanita “peliharaan” Aries. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 50-an orang.

ER pun menentukan pilihannya pada PU (25). Aries langsung menelepon wanita itu. Sekira setengah jam kemudian, datanglah wanita tersebut.

Pukul 13.00 tersangka turun dan hendak pergi lewat bagian belakang hotel. Di situlah dia langsung diamankan polisi, yang sudah menunggunya.

Polisi pun langsung menuju kamar G02 yang berada di lantai dasar hotel. Di sana memang ada ER dan PU. Keduanya berpakaian lengkap.

ER yang sehari-hari sebagai pedagang itu, sempat mengelak dengan mengaku belum melakukan apa-apa terhadap PU.

Tak mau terkecoh, polisi lantas menggeledah kamar tersebut. Baru lah ditemukan satu buah kondom yang telah terpakai.

Selain itu, masih ada dua kondom lagi yang sama sekali belum terpakai. Rupanya, ER membayar Rp 1,5 juta untuk long time. Ketiganya lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengembangkan kasus ini. Alhasil, didapatlah dua wanita lagi, yaitu ABH (23) yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Kota Jambi dan PR (21).

“Tersangka (Aries) sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, seperti diberitakan Jambi Independent, Ahad (29/1).

Kata dia, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari wanita-wanita “peliharaan” Aries lainnya.

Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, ER hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban.

Ini karena Aries dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita. “Dari transaksi Rp 1,5 juta itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan yang melayani ER,” kata Herry.

Atas perbuatannya, Aries bakal dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jambi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/