Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Soal Presidential Threshold, Hanura Serahkan Kebijakan Pada Pansus Pemilu

Soal Presidential Threshold, Hanura Serahkan Kebijakan Pada Pansus Pemilu
Ketua Umum Hanura, yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta saat melantik anggota PAW DPD RI. (Muslikhin/GoNews.co)
Senin, 30 Januari 2017 16:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menegaskan dirinya tidak setuju dengan adanya angka presidential threshold karena dinilai sudah tidak layak lagi digunakan pada era ini.

"Kalau saya ditanya harusnya zero persen, karena sudah tidak layak lagi gunakan presidential threshold, karena sudah terukur berapa banyak pendukungnya," katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

"Biarkan rakyat bebas memilih," lanjutnya.

Namun, ia menyerahkan semua kebijakan pada pansus pemilu yang bertugas. Asalkan sesuai mekanisme dan tidak menyusahkan rakyat.

"Saya serahkan pada pansus saja, cari yang menguntungkan rakyat, itu yang kita pilih, jangan berkelompok," tegasnya.

Seperti yang diketahui, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu tengah dilakukan di panitia khusus (pansus) DPR RI.

Namun masih ada partai-partai di DPR yang menginginkan syarat presidential threshold untuk Pemilu Serentak 2019.

Bahkan di draf usulan pemerintah mengusulkan threshold merujuk kepada hasil Pileg 2014 yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/