Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Tudingan Kubu Ahok di Persidangan Bikin Ketua MUI Berang

Tudingan Kubu Ahok di Persidangan Bikin Ketua MUI Berang
Ketua MUI Maa'ruf Amin, saat hadir untuk menjadi saksi pada sidang Ahok, Selasa (31/1).
Selasa, 31 Januari 2017 22:32 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Fatwa MUI bersifat independen dan untuk kepentingan umat Islam.

Dia menegaskan bahwa fatwa terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menistakan agama merujuk pada investigasi lapangan dan dalil yang ada.

Hal ini diucapkapkan Ma'ruf atas pertanyaan tim penasihat hukum Ahok. Kubu Ahok mempertanyakan independensi MUI dalam mengeluarkan fatwa.

"Mengenai kasus ini, kami tabayyun (mencari kebenaran). Setelah menemukan bukti, maka kami pastikan itu telah menistakan agama dan ulama," kata Ma'ruf di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Merespons itu, tim penasihat hukum Ahok menanyakan alasan MUI tidak mengklarifikasinya langsung pada sumber utama yaitu Ahok.

Ma'ruf mengaku, ia bersama empat komisi di MUI berkeyakinan bahwa Ahok telah sengaja menistakan agama. Dalil utamanya adalah Ahok menerjemahkan Surah Al-Maidah 51 dalam pidato sosialisasi ikan kerapu. Menurut Ma'ruf, MUI melihat tidak ada relevansinya antara Surah Al-Maidah 51 dan sosialisasi tersebut.

"Karena dua objek (investigasi lapangan dan video) ini dianggap cukup, tidak perlu ada tabayun lagi," beber Ma'ruf.

Penasihat hukum lalu menilai, MUI hanya sepihak dan tidak adil. Terlebih, sikap dan pendapat keagamaan dikeluarkan terkesan tergesa-gesa.

Kubu Ahok bahkan berspekulasi bahwa Fatwa MUI bermuatan politik, apalagi Ahok merupakan kandidat dalam Pilgub DKI.

Ma'ruf pun berang. Ia membantah jika ada pelapor yang memiliki kepentingan tertentu dalam meminta pendapat pada MUI. Ia juga memastikan pendapat MUI bersifat independen.

"Bahwa tidak ada sangkut pautnya dalam partai, pilkada, etnis, dan agama. Ini murni masalah penodaan agama dan masalah hukum. Itu jawaban saya tidak bergeser-geser," tegas Ma'ruf. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/