Waspada Panti Asuhan Abal-abal, Anak Dipakai Buat Raup Keuntungan, Mulai dari Sumbangan Hingga Disuruh Mengemis
Penulis: Chairul Hadi
Sebab, ada dugaan kalau anak-anak panti di Yayasan Tunas Bangsa ini dipakai untuk meraup untung, misalnya mengharap belas kasih dari donatur, penyumbang bahkan ditenggarai disuruh mengemis.
Ini juga sempat dibahas Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengimbau masyarakat Pekanbaru, Riau agar lebih cermat membedakannya.
Pasalnya, anak-anak lebih 'berpeluang besar' mendapat perhatian para penyumbang. Mereka juga mudah diatur. Jika tidak jeli, bisa jadi panti abal-abal ini memanfaatkan mereka buat meraup pundi-pundi uang.
"Dengan kasus ini, kita harap masyarakat mulai terbuka pemikirannya, banyak sumbangan ke panti, namun kesejahteraan anak tidak tampak ada dan diperhatikan (pengelola, red)," sebut Kak Seto menjawab GoRiau.com (GoNews Group).
Untuk itu, dibutuhkan kepedulian bersama, mulai dari masyarakat, dinas (Sosial) hingga kepolisian. "Dissos juga harus meningkatkan pengawasan soal yang satu ini," tegas dia disela-sela kunjungannya ke Pekanbaru, Selasa (31/1/2017).
Ujug-ujug uang yang mestinya digunakan buat kesejahteraan anak panti, malah akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasilnya, sumbangan yang diberikan donatur malah salah sasaran.
"Ini lebih kepada kepedulian kita, saling mengawasi untuk menghindari kasus serupa (Yayasan Tunas Bangsa) terulang kembali. Apalagi bila seandainya anak-anak ini diekspoitasi, disuruh mengemis," sesal Kak Seto.
Soal kasus yayasan Tunas Bangsa, Kak Seto menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi. Dia juga berencana melaporkan kejadian ini ke Kementerian Sosial. Apalagi belakangan diketahui kalau yayasan tersebut sudah tidak berizin.
"Kalau memang itu rawan terhadap pelanggaran hak anak dan dilakukan dengan sengaja, mohon kepolisian, itu ada diberikan pasal berlapis untuk pelanggarnya," sebutnya. Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka
Dalam hal ini, Polresta Pekanbaru juga sudah resmi menetapkan pemilik panti berinsial LN alias Lili sebagai tersangka, terkait meninggalnya balita umur 18 bulan bernama M Zikli, yang diduga meregang nyawa secara tak wajar. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |