Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kisah Pilu Asep Sunandar, Diduga Korban Salah Tangkap, Diberi Minum Air Ludah dan Ditembak Betisnya

Kisah Pilu Asep Sunandar, Diduga Korban Salah Tangkap, Diberi Minum Air Ludah dan Ditembak Betisnya
Asep Sunandar bin Sobri, yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, menjalani persidangan keduanya di PN Jakarta Barat, Selasa (31/1/2017). (tribunnews.com) 
Rabu, 01 Februari 2017 10:03 WIB
JAKARTA - Asep Sunandar bin Sobri, diduga korban salah tangkap, mengaku ditembak betisnya oleh polisi untuk memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dikutip dari tribunnews.com, menurut keterangan Asep yang diterima kuasa hukumnya, penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2016 lalu oleh anggota Polsek Taman Sari, Jakarta Barat dengan mengenakan pakaian preman.

''Dia ditangkap pukul 03.00 dini hari di kontrakannya, langsung diborgol dan ditutup kepalanya dengan menggunakan kain hitam. Asep dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke suatu tempat,'' jelas Bunga Siagian, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Penangkapan tanpa surat perintah tersebut juga dibarengi tindakan kekerasan yang dialami Asep yang terjadi di sepanjang jalan di dalam mobil.

''Asep dipukuli, disetrum, sempat Asep meminta minum, kemudian dia disuruh membuka mulutnya oleh pihak kepolisian tapi bukan air yang dia dapat malah ludah yang masuk ke dalam mulutnya,'' paparnya.

Bunga menjelaskan, saat Asep sampai di satu tempat dengan kondisi mata masih tertutup, Asep dipukul dan di tendang kakinya hingga terjatuh.

''Setelah jatuh, kaki dia dipegang oleh seseorang agar tidak bergerak dan tidak lama ditembak di bagian betis,'' kata Bunga.

Menurut Bunga, permasalahan salah tangkap (penangkapan sewenang-wenang) oleh kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.

Hal ini terkait dengan pelanggaran peradilan yang jujur (fair trial). ''Polisi lagi-lagi lalai dan sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan kepada pihak yang bahkan tidak ada bukti yang mengarah kepadanya,'' jelas Bunga.

''Padahal sudah ada orang yang mengakui perbuatan yang dituduhkan ke Asep, itu Adit namanya,'' lanjutnya.

Asep yang tidak bersalah harus mengalami penangkapan dan penahanan akibat dari hal yang tidak pernah dilakukan. Hal tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pelaku begal bernama Adit yang kebetulan merupakan teman Asep.

''Saat itu Asep diminta oleh istri Adit untuk mencari Adit melalui pesan singkat. Adit pun membantu mencarinya di berbagai tempat namun tidak ketemu hingga pukul 00.30. Setelah pulang ke kontrakannya tidak lama polisi datang mendobrak pintu kontrakan lalu menangkap Asep secara paksa,'' katanya.

''Asep yang tidak tahu menahu terpaksa ikut polisi  karena takut,'' lanjutnya.

Kini, Asep mendekam di rutan Salemba dengan tuduhan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/