Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Umum

Oknum Dokter di Idi Diduga Pungut Biaya Pasien BPJS

Oknum Dokter di Idi Diduga Pungut Biaya Pasien BPJS
Ilustrasi
Rabu, 01 Februari 2017 22:35 WIB
Penulis: Dedek

LANGSA - Oknum dokter spesialis urologi (spesiali saluran kemih-red) di RSUD dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, diduga telah memungut biaya sebesar Rp3 juta terhadap seorang pasien penyakit batu ginjal. Korban diketahui warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, bernama Asnidar, (40), yang terdaftar di BPJS.

Suami pasien, Ridwan (43), kepada wartawan, Rabu (1/2/2017) mengatakan, awalnya pada Desember 2016 lalu, dirinya membawa berobat istrinya ke RSUD Langsa, tapi dikarenakan di rumah sakit itu tidak ada dokter spesialis urologi atau penyakit saluran kemih, maka pihak RSUD merujuk istrinya ke RSUD Dr Zubir Mahmud di Aceh Timur.

Saat sudah berada di rumah sakit ini, istrinya didiagnosa oleh dokter menderita penyakit batu ginjal yang ada di kantung kemihnya, sehingga harus dioperasi untuk pengambilan batu ginjalnya.

Baca

BPJS Kesehatan: Masyarakat Abaikan 4 Penyakit Kronis Berbahaya

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun

"Istri saya ditangani oleh dokter ZH, spesialis penyakit kandung kemih, dan menurut dokter batu ginjal di saluran kemih itu harus segera diambil. Namun bila dengan operasi pembelahan dikhawatirkan ke depan pasien akan mengalami gagal ginjal," sebutnya.

Sehingga, kata Ridwan, dokter ZH menyarankan kepadanya agar dilakukan operasi pengambilan batu ginjal di saluran kemih istrinya itu dengan cara tembak menggunakan selang. Namun selang itu mahal, satu selang Rp1,5 juta, dan dibutuhkan dua selang.

Berdasarkan keterangan dokter tersebut kepada dirinya, di rumah sakit itu tidak menyediakan selang dimaksud dan juga tidak ditanggung BPJS. Oleh karenanya Ridwan harus membayar uang Rp3 juta kepada sang dokter, agar operasi bisa dilakukan. “Jika saya tidak bayar maka operasi pengambilan batu ginjal dihentikan,” katanya.

Baca

BPJS Langsa Diminta Maksimalkan Layanan

30 Ribu Lebih Warga Bireuen Belum Terdaftar di BPJS

Padahal, sambung Ridwan, yang diketahui bahwa pasien BPJS tak dipungut biaya. Namun, karena tak begitu paham dan juga khawatir istrinya tidak sembuh, maka akhirnya Ia memberikan uang Rp3 juta itu ke dokter ZH langsung.

Lima hari setelah Asnidar dioperasi dan dirawat inap, selajutnya pasien diperbolehkan pulang dengan dua selang masih terpasang di saluran kemihnya. Namun dokter tersebut, mememinta pasien kembali untuk periksa setiap hari Selasa.

Pada hari kedua memeriksakan Asnidar ke RSUD dr ubir Mahmud, tepat pada Selasa (24/1/2017) lalu, dokter bersangkutan mengeluarkan surat rujukan agar istrinya dibawa ke RS Adam Malik di Medan. 

"Saat itulah dirinya baru mengetahuinya, bahwa batu ginjal di kandung kemih istrinya belum bisa dikeluarkan, dan dokter yang bersangkutan gagal mengobati istrinya tersebut. Setelah dokter itu gagal mengoperasi penyakit istrinya, barulah menyuruh pasien diarahkan untuk dibawa ke rumah sakit lain," jelasnya lagi.

Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, Iskandar Rizal, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan dirinya akan mengecek terlebih dahulu terkait kebenaran adanya pungutan biaya dari pasien atas nama Asnidar. "Apapun alasannya, tindakan itu tidak dibenarkan," tutupnya.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/