Oknum Dokter di Idi Diduga Pungut Biaya Pasien BPJS
Penulis: Dedek
LANGSA - Oknum dokter spesialis urologi (spesiali saluran kemih-red) di RSUD dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, diduga telah memungut biaya sebesar Rp3 juta terhadap seorang pasien penyakit batu ginjal. Korban diketahui warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, bernama Asnidar, (40), yang terdaftar di BPJS.
Suami pasien, Ridwan (43), kepada wartawan, Rabu (1/2/2017) mengatakan, awalnya pada Desember 2016 lalu, dirinya membawa berobat istrinya ke RSUD Langsa, tapi dikarenakan di rumah sakit itu tidak ada dokter spesialis urologi atau penyakit saluran kemih, maka pihak RSUD merujuk istrinya ke RSUD Dr Zubir Mahmud di Aceh Timur.
Saat sudah berada di rumah sakit ini, istrinya didiagnosa oleh dokter menderita penyakit batu ginjal yang ada di kantung kemihnya, sehingga harus dioperasi untuk pengambilan batu ginjalnya.
Baca
BPJS Kesehatan: Masyarakat Abaikan 4 Penyakit Kronis Berbahaya
Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun
"Istri saya ditangani oleh dokter ZH, spesialis penyakit kandung kemih, dan menurut dokter batu ginjal di saluran kemih itu harus segera diambil. Namun bila dengan operasi pembelahan dikhawatirkan ke depan pasien akan mengalami gagal ginjal," sebutnya.
Sehingga, kata Ridwan, dokter ZH menyarankan kepadanya agar dilakukan operasi pengambilan batu ginjal di saluran kemih istrinya itu dengan cara tembak menggunakan selang. Namun selang itu mahal, satu selang Rp1,5 juta, dan dibutuhkan dua selang.
Berdasarkan keterangan dokter tersebut kepada dirinya, di rumah sakit itu tidak menyediakan selang dimaksud dan juga tidak ditanggung BPJS. Oleh karenanya Ridwan harus membayar uang Rp3 juta kepada sang dokter, agar operasi bisa dilakukan. “Jika saya tidak bayar maka operasi pengambilan batu ginjal dihentikan,” katanya.
Baca
BPJS Langsa Diminta Maksimalkan Layanan
30 Ribu Lebih Warga Bireuen Belum Terdaftar di BPJS
Padahal, sambung Ridwan, yang diketahui bahwa pasien BPJS tak dipungut biaya. Namun, karena tak begitu paham dan juga khawatir istrinya tidak sembuh, maka akhirnya Ia memberikan uang Rp3 juta itu ke dokter ZH langsung.
Lima hari setelah Asnidar dioperasi dan dirawat inap, selajutnya pasien diperbolehkan pulang dengan dua selang masih terpasang di saluran kemihnya. Namun dokter tersebut, mememinta pasien kembali untuk periksa setiap hari Selasa.
Pada hari kedua memeriksakan Asnidar ke RSUD dr ubir Mahmud, tepat pada Selasa (24/1/2017) lalu, dokter bersangkutan mengeluarkan surat rujukan agar istrinya dibawa ke RS Adam Malik di Medan.
"Saat itulah dirinya baru mengetahuinya, bahwa batu ginjal di kandung kemih istrinya belum bisa dikeluarkan, dan dokter yang bersangkutan gagal mengobati istrinya tersebut. Setelah dokter itu gagal mengoperasi penyakit istrinya, barulah menyuruh pasien diarahkan untuk dibawa ke rumah sakit lain," jelasnya lagi.
Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, Iskandar Rizal, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan dirinya akan mengecek terlebih dahulu terkait kebenaran adanya pungutan biaya dari pasien atas nama Asnidar. "Apapun alasannya, tindakan itu tidak dibenarkan," tutupnya.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Umum |