Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Segera Ajukan Eksekusi Terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari

Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Segera Ajukan Eksekusi Terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani saat di Pekanbaru, Jumat siang (Foto: Chairul Hadi)
Jum'at, 03 Februari 2017 16:58 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) minggu depan rencananya bakal mengajukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), pasca vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari.

Bahkan Kementerian-LHK akan segera membentuk tim eksekusi. Selama ini memang sedikit tertunda, sebab Dirjen penegakkan hukum KLHK baru mendapat salinan putusannya. Hal itu dibenarkan langsung Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani, Jumat (3/2/2017) siang.

"Kita baru dapat salinannya, setelah lama kita tracking. Segera kami siapkan tim eksekusi dan secepatnya kita layangkan surat permohonan eksekusi. Paling lama minggu depan," ungkap Rasio Rido Sani di kantor BBKSDA Riau.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016 lalu, di mana PT Merbau Pelalawan Lestari dihukum membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara, terkait kasus pembalakan liar.

Eksekusi tersebut, kata dia, sebagai bentuk keseriusan KLHK dalam memproses kasus-kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan negara dalam menjaga alam.

Seperti yang diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) ini memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui KLHK senilai Rp16,2 triliun, setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam salinan putusan itu juga dikatakan, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).

Baca Juga: PT Merbau Pelalawan Lestari Selamat dari Denda Rp16 Triliun

Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di mana menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT. Denda Rp16,2 triliun tersebut terbilang sangat besar terkait perkara kehutanan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/