Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Segera Ajukan Eksekusi Terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari
Penulis: Chairul Hadi
Bahkan Kementerian-LHK akan segera membentuk tim eksekusi. Selama ini memang sedikit tertunda, sebab Dirjen penegakkan hukum KLHK baru mendapat salinan putusannya. Hal itu dibenarkan langsung Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani, Jumat (3/2/2017) siang.
"Kita baru dapat salinannya, setelah lama kita tracking. Segera kami siapkan tim eksekusi dan secepatnya kita layangkan surat permohonan eksekusi. Paling lama minggu depan," ungkap Rasio Rido Sani di kantor BBKSDA Riau.
Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016 lalu, di mana PT Merbau Pelalawan Lestari dihukum membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara, terkait kasus pembalakan liar.
Eksekusi tersebut, kata dia, sebagai bentuk keseriusan KLHK dalam memproses kasus-kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan negara dalam menjaga alam.
Seperti yang diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) ini memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui KLHK senilai Rp16,2 triliun, setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam salinan putusan itu juga dikatakan, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).
Baca Juga: PT Merbau Pelalawan Lestari Selamat dari Denda Rp16 Triliun
Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di mana menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT. Denda Rp16,2 triliun tersebut terbilang sangat besar terkait perkara kehutanan. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |