Tidak Ada Istilah SPP di Sekolah, Kadisdik Riau: Kalau Ada Kebijakan, Tolong Konsultasi ke Dinas Dulu
Penulis: Ratna Sari Dewi
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan memungut biaya sekolah kepada siswa maupun pungutan uang sekolah yang tidak lazim.
Demikian ditegaskan oleh Kadisdik Riau saat mengetahui kenyataan masih ada ditemukannya salah satu sekolah negeri di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau yang membenani muridnya untuk membayar gaji guru honorer.
"Kalau ada kebijakan sekolah, tolong dikonsultasikan dulu ke Disdik. Tidak ada lagi istilah SPP-SPP. Beda dengan uang Komite Sekolah," kata Kamsol kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (3/2/2017) sore.
Ia pun mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyiapkan alternatif untuk menutup kemungkinan kekurangan pembiayaan pengelolaan SMA/SMK menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Diantaranya dengan menganggarkan tambahan pembiayaan pengelolaan SMA/SMK menggunakan dana yang bersumber dari BOS Pemda.
Sehingga, apa saja yang menjadi kekurangan SMA/SMK di daerah diminta untuk melapor ke provinsi. Langkah ini pun diambil Pemprov Riau sebagai antisipasi meringankan beban sekolah dan anak didik.
"Provinsi sudah menyiapkan BOS Pemda. Untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan, tolong kebijakan sekolah minta persetujuan dinas," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |