Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ratusan Hektar Lahan Sawit PT Ghandahera Hendana Ilegal, Dewan: Boikot Hasil CPO!

Ratusan Hektar Lahan Sawit PT Ghandahera Hendana Ilegal, Dewan: Boikot Hasil CPO!
Anggota Komisi A melihat peta perkebunan PT Gandahera.
Sabtu, 04 Februari 2017 08:50 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - PT Ghandahera Hendana adalah perusahaan perkebunan sawit yang berada Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Perusahaan Group Samsung dan Ganda Biofule diketahui mengelola lahan di luar izin diberikan.

Ada sekitar 300 hektar lebih menurut hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan dan Perkebunan DPRD Riau beberapa waktu lalu. Hal ini sesuai kroscek dilapangan yang dilakukan Komisi A kemarin. 

"Kita cek pas, di Blok H 18 ada kelebihan sekitar 180 meter dengan panjang 5 kilometer," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby yang turun bersama Ketua Komisi Hazmi Setiadi, Sugianto dan Lampita Pakpahan. 

Sugianto dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada seluruh perusahaan yang menerima CPO dari PT Ghandahera untuk mengkaji ulang. Pasalnya patut diduga perusahaan tersebut menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan ilegal. 

"Jelas kan, Ghandahera menerima sawit dari kawasan hutan. Ini pelanggaran, karena tidak sesuai dengan standar RSPO dan ISPO. Inilah yang selalu merusak harga CPO kita di mata dunia. Untuk itu saya meminta kepada perusahaan yang menerima CPO mereka untuk menstop. Kita harus boikot CPO dari mereka," tegas Sugianto. 

Sebelumnya, dari kroschek ke PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT Agro Mandiri Semesta, Group dari PT Ghandahera Hedana (S&G) ditemukan bahwa perusahaan tersebut membangun kebun diatas lahan yang statusnya masih Hutan Produksi (HP). Ada 1.700 hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan izin baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kaitannya dalam pelepasan kawasan. 

"Ini jelas ilegal karena disini menurut peta, statusnya adalah Hutan Produksi. Jadi tidak boleh ada kebun disini, sebelum ada izin pelepasan kawasan dari KLHK," ujar Sugianto.

Modus yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa, menurutnya, adalah dengan menggandeng masyarakat untuk dibuatkan perkebunan pola KKPA. Namun sebenarnya, perusahaan yang menguasai perkebunan tersebut. Ini terbukti, dari total 1.700 hektar yang mereka kelola, hanya 700 hektar yang dibuat pola KKPA.

"Modus lama, mereka gandeng masyarakat. Tujuanya apa, ya kalau ada masalah masyarakat yang dimajukan. Faktanya juga, KKPA hanya 700 hektar, 1000 hektar lagi perusahaan yang menguasai," ujar Sugianto lebih lanjut. 

Dalam sidak kemarin, seorang pria mengaku bernama Koko dan memiliki jabatan sebagai Asisten Lapangan mengakui perusahaanya mengelola lahan seluas 1.700 hektar. Namun dia tidak tahu soal status lahan seperti apa, karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan. 

Koko juga mengakui bahwa buah dari kebun mereka dibawa ke pabrik PT Gahandahera Hendana selaku induk perusahaan. "Kami bawa Ghandahera. Mereka induk perusahaan kita. Kalau mau jelas coba tanya ke kantor induk di Pekanbaru," akuinya. 

Fakta ini sedikit berbeda dari keterangan yang diberikan oleh PT Ghandahera, dimana dihadapan tim Komisi A, General Manager PT Gandahera Hendana, Jendri, membantah PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT AMS berada satu grup dengan perusahaan itu.

"Bukan, itu bukan grup kami. Kami tidak enak kalau mengantarkan kesana karena bukan wilayah kami," sebut Jendri. 

Sekertaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby lalu menghardik Jendri inkonsisten. Karena saat tim tiba di kawasan kebun yang beroperasi di tiga kecamatan yakni Uki di Pelalawan, Rengat Barat dan Lirik di Indragiri Hulu itu, pihak perusahaan mengakui bahwa AMS adalah bagian dari mereka. 

"Bapak ini bagaiamana, tadi pagi pas kami sampai, bapak akui AMS anak perusahaan. Sekarang katanya tidak," ujar politisi Hanura ini marah. 

Baca Juga: Dapat Izin dari Siak, PT Fetty Mina Jaya Ini Justru Beroperasi di Wilayah Pekanbaru

Suhardiman menegaskan, secara adimistratif PT AMS dan Ghandahera seolah-olah terpisah. Padahal sebenarnya mereka masih dimiliki orang yang sama."Modusnya ya begini ini, KKPA, seolah tidak nyantol. Padahal yang punya juga PT Ghandahera Hendana, satu grup," kesannya.

Saat dikonfirmasi ke PT AMS induk PT JJP di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Pihak manajemen perusahaan tersebut enggan memberikan keterangan. 

"Manager HRD memang sudah datang. Tapi dia enggan diwawancarai, karena ada kesibukan lain," ujar petugas keamanan perusahaan tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/