Bahas RTRWP Riau, Pansus Undang Empat Kementerian dan KPK
Penulis: Fahrul Rozi
Dalam menuntaskan RTRWP, pihak Pansus RTRWP Riau memang berencana untuk melibatkan pihak KPK dalam proses penyelesaian, supaya tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.
Selain itu, jika 4 kementerian tersebut yang mengundang adalah KPK, tentunya akan bersedia hadir nantinya di Riau. Ada pun 4 kementerian tersebut di antaranya adalah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Ombudsman RI.
“Kami sudah temui KPK tadi, dan kami minta KPK yang akan mengundang 4 kementerian, tersebut,” kata Asri, Selasa (7/2/2017).
Tidak hanya 4 kementerian dan KPK, nantinya juga akan ada perwakilan dari DPR RI Komisi II, IV, dan VII yang akan datang ke Riau. Nantinya menurut Asri di Riau akan dibuat kesepakatan bersama, termasuk dengan pihak KPK.
"Sehingga RTRW Riau berjalan dengan lancar kedepan untuk penyelesaiannya, dan juga dari aspek hukum tak ada persoalan nantinya," ulasnya.
Asri berharap, pihak KPK nantinya bisa memberikan pandangan kepada Pansus ketika akan mengambil kebijakan, agar Pansus tidak salah langkah hingga pengesahan nantinya.
Baca Juga: Abaikan Rakyat Demi Korporasi, DPRD Riau Harus Berani Tolak Draft RTRWP
Ditambahkan, jika Riau bisa menyelesaikan proses RTRWP ini pada bulan Februari ini, maka diharapkan pada Maret 2017 akan selesai, dengan demikian, RTRWP Riau sudah bisa dipergunakan.***