Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pilkada Cimahi Memanas, Pasangan Calon Nomor 1 dan 3 Saling Lapor ke Panwaslu

Pilkada Cimahi Memanas, Pasangan Calon Nomor 1 dan 3 Saling Lapor ke Panwaslu
Panwaslu Kota Cimahi menerima laporan dari tim paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 1 di kantor Panwaslu Kota Cimahi Jalan KH. Usman Dhomiri Kota Cimahi, Senin 6 Februari 2017. (pikiran rakyat)
Selasa, 07 Februari 2017 04:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
CIMAHI - Suhu politik Pilkada Kota Cimahi makin memanas, tim pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 1 dan 3 saling lapor ke Panwaslu Kota Cimahi 2017. Mereka tidak terima atas ucapan-ucapan provokatif dan hinaan dari kubu lawan.

Kejadian bermula ketika paslom nomor urut 1 Atty Suharti-Achmad Zulkarnaen melakukan kampanye pada Sabtu 4 Februari 2017. Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Achmad Zulkarnaen (Azul) tersebut turut hadir sejumlah warga yang mengaku kader PDIP.

Asep Cuntika (30) saksi pelapor dari tim pasangan calon Ajay M. Priatna-Ngatiyana mengatakan, seorang kader Partai Golkar menghasut pemilih agar tidak mendukung pasangan calon nomor 3 di Pilkada Cimahi.

"Kebetulan saya datang saat Azul berkampanye di Kelurahan Utama. Seusai berkampanye, seorang ibu kader Golkar datang menghampiri dan menghasut warga bahwa kader PDIP adalah PKI," ujarnya.

Menurut Asep, pihak Golkar juga mengatakan jika pasangan calon nomor 3 menang, maka Cimahi akan hancur. Asep mengaku selain dirinya, juga ada seorang saksi dari Panwas dan sejumlah warga lainnya yang turut mendengar dugaan hasutan dari kader tersebut.

"Kami langsung laporkan hal ini, saksi yang sedang di lokasi kejadian juga memberikan keterangan pada polisi," tuturnya.

Ketua tim pemenang pasangan calon 3, Denta Irawan menyatakan pihaknya tidak terima disebut anggota PKI. Hal ini merupakan pembunuhan karakter kader PDIP dan calon Pilkada yang diusungnya.

"Ini serangan masif oleh lawan, mengarah pada politik kotor. Kami tidak diam kalau PDIP sudah dihina, saya tegaskan PDIP tak ada hubungannya dengan PKI," ujar Denta yang juga Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.

Tim pasangan calon nomor urut 1 balik melaporkan tim pasangan calon nomor urut 3. Selain menyertakan bukti-bukti, tim pasangan calon nomor urut 1 juga membawa para saksi yang menuturkan kejadian tersebut.

Ditemui di kantor Panwaslu Kota Cimahi, Yeti Kekey menuturkan kejadian versi dirinya. Usai kegiatan kampanye dirinya dihampiri oleh Asep Cuntika dan 4 orang lain sambil berteriak-teriak dengan kalimat-kalimat provokatif dan menghasut warga lain agar tidak memilih pasangan calon nomor urut 1.

"Saat mendekati saya, dia nanya di mana Ibu Atty. Saya jawab kalau ingin kejelasan ke DPD Golkar saja, dia malah bilang Golkar tai, maling. Ya jelas saya tersinggung," ujarnya.

Menurut Yeti, mereka juga saling bersahutan bilang Bu Atty koruptor dan jangan pilih nomor 1. "Mereka menghujat Ibu Atty tapi Cimahi berubah karena Bu Atty. Kami serahkan ke Panwas," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Panwaslu Kota Cimahi menerima kedua laporan dan langsung memproses melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Kota Cimahi yang terdiri dari Panwaslu Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Panwas harus menerima laporan sesuai prosedur yang ada, tinggal pembahasan di Sentra Gakkumdu maksimal 5 hari. Dugaan kasus ini harus dibahas dulu, tidak bisa langsung diputuskan," ujar Komisioner Panwaslu Kota Cimahi Divisi Penegakan Hukum Jusapuandi.

Panwaslu secara maraton melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait. "Langsung diproses meski harus lembur," tuturnya. ***

Sumber:pikiran rakyat
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/