Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Anggota Komisi II DPR: Semua Tenaga Honorer Harus Dijadikan PNS

Anggota Komisi II DPR: Semua Tenaga Honorer Harus Dijadikan PNS
Ribuan tenaga honorer demo di Jakarta, Rabu (10/2/2016) lalu. Mereka menuntut dijadikan PNS. (detik.com)
Kamis, 09 Februari 2017 07:57 WIB
JAKARTA - Perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara cukup dengan mekanisme verifikasi validasi.

Demikian pendapat anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo. ''Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,'' kata Arif di Jakarta, Rabu (8/2/2017), seperti dikutip dari tempo.co. 

Menurut Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya. 

Namun Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. ''Banyak variabel yang menentukan,” kata dia.

Menurut Arif, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer.

Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

''Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,'' kata Arif. 

Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Selain itu, apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi maka semakin membatasi ruang mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri. 

Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.

''Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,'' kata Arif. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/