Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
5
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta
ilustrasi (THINKSTOCK)
Jum'at, 10 Februari 2017 13:05 WIB

BERLIN - Seorang guru di Berlin memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 123 juta.

Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu karena mengenakan jilbab.

Hakim dari pengadilan tinggi ketenagakerjaan, Kamis waktu setempat, menyebutkan, mengenakan jilbab seharusnya tidak menjadi persoalan di sekolah.

Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan Berlin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan terakhir ini.

Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan hukum netralitas.

Di bawah peraturan tersebut, guru, polisi, dan juga karyawan peradilan dilarang mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat melaksanakan tugasnya.

Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.

Dalam putusan disebutkan, larangan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar kebebasan beragama. (kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/