Jual Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 3 Pemuda Asal Kampar Dibekuk Polisi Pekanbaru Dinihari Tadi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Ketiga pemuda itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. Beberapa paket narkoba jenis sabu senilai jutaan rupiah disita Polisi.
"Saat ditempat hiburan itu, dari tangan RA, kita temukan dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi merk angka 8," kata Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya, Sabtu (11/2/2017) siang.
"Dari sana, langsung kita lakukan pengembangan ke rumah DA, jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dalam saku jaket milik DA, ditemukan empat paket sabu ukuran besar dan sedang, serta puluhan plastik pembungkus sabu," sambungnya.
Selanjutnya, ketiga remaja itu diamankan ke Mapolresta Pekanbaru berikut barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar seberat 5 gram seharga Rp5 juta, satu paket sabu ukuran sedang seberat 2,5 gram seharga Rp2,5 juta.
"Juga satu paket sabu seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, satu paket sabu seberat 0,25 gram seharga Rp300 ribu, satu paket sabu seharga Rp700 ribu, satu butir pil ekstasi, tiga handphone dan puluhan plastik pembungkus," rinci Kanit.
BACA JUGA:
. Bekuk Pengedarnya, Polisi Acak-acak Rumah Bandar Narkoba di Pekanbaru, Ini Hasilnya
. Kocak, Ayahnya Ditangkap Polisi, Anak Bandar Narkoba ini Malah Tertawa
Kanit menuturkan, dari hasil pemeriksaan DA, Ia mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan dengan total 10 gram seharga Rp10 juta.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan mengungkap jaringannya. Untuk ketiganya, DA, RA dan AR dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |