Pengangguran di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi saat Jalan Sore Pakai Sepeda Hasil Curiannya
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Tertangkapnya pria berusia 27 itu, berawal dari laporan korbannya Irwan Hendra (38) warga Perum Sidomulyo Residen, jalan Emas, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (8/2/2017) lalu.
Ia membuat laporan setelah sepeda miliknya senilai Rp2,9 juta raib saat ditaruh di halaman rumah yang saat itu ditinggal dengan kondisi pagar terkunci rapat. Panik sepedanya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku diketahui berada di jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (12/2/2017) siang.
"Dengan ciri-ciri sepeda yang sesuai dengan keterangan korban, pelaku akhirnya tak berkutik saat diamankan ke Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti sepeda hasil curian tersebut," sambung Kanit.
Kanit menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana, dari pengakuannya, Ia beraksi bersama dua orang temannya.
BACA JUGA:
. Pria ini Nekat Curi Sepeda di Masjid untuk Biaya Tahlilan Orangtuanya
. Seorang Wanita Bisu Nekat Curi Motor di Dealer
"Pengakuan pelaku, mencuri tiga orang bersama dua orang temannya berinisial Rh dan Wn yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO dalam kasus ini. Sementara ini, Ia mengakui baru sekali melakukan aksinya," tukas Kanit.
"Kuat dugaan, AF serta dua rekannya ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Untuk proses hukum, AF dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |