Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Miris... Selfie Cabul di Kalangan Remaja dan Anak di Bawah Umur Semakin Marak

Miris... Selfie Cabul di Kalangan Remaja dan Anak di Bawah Umur Semakin Marak
ilustrasi
Rabu, 15 Februari 2017 00:05 WIB

TOKYO - Penyimpangan perilaku di jejaring internet, saat seseorang meminta kenalannya untuk berfoto "selfie" dalam keadaan tanpa busana, bakal disasar sebagai sebuah perbuatan kriminal.

Tapi, langkah itu bukan terjadi di Indonesia. Ide ini justru muncul di ibukota Negeri Matahari Terbit, Jepang.

Seperti dikutip dari laman Asahi Shimbun, langkah itu dijajaki Pemerintah Kota Tokyo sejak 10 Februari lalu.
Hal ini menyusul meningkatnya aktivitas remaja, bahkan anak di bawah umur, dengan foto cabul bergambar diri sendiri dan mengirimkannya kepada orang lain.

“Kami percaya anak di bawah umur akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan orang dewasa ketika mereka diminta untuk mengirim foto bugil, jika mereka tahu hal tersebut kini ilegal," demikian pernyataan dari seorang pejabat senior di Kepolisian Tokyo.

Tercatat, ada 376 korban foto "selfie" cabul yang separuhnya adalah murid jenjang SMP.

Angka itu merupakan angka korban di seluruh Jepang pada 2015 silam.

Sementara, sebanyak 40 persen korban lainnya adalah siswa SMA. Data tersebut dirilis Kepolisian Nasional Jepang.
Statistik dari enam bulan pertama tahun 2016 menunjukkan telah ada 239 korban.

Angka itu meningkat dari 207 korban para periode yang sama di tahun 2012. Pemerintah Kota Tokyo berencana memulai pembahsan tentang ide tersebut pada bulan ini.

Selanjutnya, sebuah rancangan peraturan diharapkan sudah tersusun pada saat musim panas mendatang. Kemungkinan, rancangan itu akan menjadi bahan revisi dalam peraturan tentang kepemudaan.

Jika revisi ini berjalan mulus, maka peraturan ini akan menjadi regulasi pertama di Jepang yang mengatur spesifik tentang isu tersebut.

Disebutkan, sebagian besar gambar porno diminta dikirimkan oleh orang yang ditemui korban secara online.

Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut dialami para korban yang tak memiliki kawan di kehidupan nyata.

Pemkot Tokyo meyakini menyebarnya penggunaan internet hingga ke kalangan anak-anak juga berkontribusi terhadap meningkatnya kasus semacam ini.

Sejalan dengan tak adanya aturan untuk permintaan foto telanjang, sebagian besar dari insiden yang telah terjadi dijerat dengan UU pornografi anak.

Atau, UU pemerasan, ketika pelaku meminta tebusan agar foto yang telah berada di tangannya tak disebarluaskan.

Sebagian besar anak di bawah umur yang menjadi korban mengaku takut bercerita dengan orang dewasa di sekitarnya tentang kejadian yang telah menimpa mereka.

Umumnya, para korban baru menghubungi polisi ketika telah menjadi korban pemerasan.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/