Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Beli Pakai Kartu Kredit, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Curi Handphone

Modus Beli Pakai Kartu Kredit, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Curi <i>Handphone</i>
Pasutri Hen dan Mita saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, Kamis tadi malam
Jum'at, 17 Februari 2017 11:08 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sepasang suami istri, HM alias Hen (32) dan ZWA alias Mita (29) ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, Kamis (16/2/2017) malam. Pasutri itu diduga mencuri dua handphone senilai Rp9,3 juta.

 Sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, jalan Budidaya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitara pukul 20.00 WIB, tadi malam.  Keduanya dilaporkan mencuri di toko Gold Win Ponsel, jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Pasutri asal Provinsi Bengkulu itu beraksi, Selasa (3/1/2017) lalu, sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mencoba mengelabui karyawan toko, dengan berpura-pura akan membeli handphone.

Awalnya, Mita masuk kedalam toko dan menunjuk salah satu handphone yang dipajang. Tak lama kemudian, ketika salah seoramg karyawan toko mengambilkan handphone, Hen ikut masuk ke dalam toko.

Setelah karyawan toko menunjukkan dua handphone, Hen kemudian menyerahkan kartu kredit Bank Mandiri kepada karyawan toko dan keluar, menunggu di atas sepeda motor.

Saat karyawan toko melakukan transaksi dengan kartu kredit yang diduga sudah batas limit itulah, Mita kabur membawa lari dua handphone. Namun, akhirnya pasutri itu berhasil ditangkap.

BACA JUGA:

. Jual Sabu, Pasutri di Pelalawan Ditangkap Polisi

. Lagi Asyik Joing, Buku Nikah Pasutri di Tembilahan Digondol Maling

"Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap kedua tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Jumat (17/2/2017) siang.

Kanit menambahkan, selain dua handphone hasil curian, dari tangan kedua tersangka, turut diamankan satu sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Motif keduanya, ingin memilik handphone curian itu, dan untuk proses hukum, kedua tersangka yang merupakan pasutri itu, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman, diatas lima tahun penjara," pungkas Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/