Modus Beli Pakai Kartu Kredit, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Curi Handphone
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, jalan Budidaya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitara pukul 20.00 WIB, tadi malam. Keduanya dilaporkan mencuri di toko Gold Win Ponsel, jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pasutri asal Provinsi Bengkulu itu beraksi, Selasa (3/1/2017) lalu, sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mencoba mengelabui karyawan toko, dengan berpura-pura akan membeli handphone.
Awalnya, Mita masuk kedalam toko dan menunjuk salah satu handphone yang dipajang. Tak lama kemudian, ketika salah seoramg karyawan toko mengambilkan handphone, Hen ikut masuk ke dalam toko.
Setelah karyawan toko menunjukkan dua handphone, Hen kemudian menyerahkan kartu kredit Bank Mandiri kepada karyawan toko dan keluar, menunggu di atas sepeda motor.
Saat karyawan toko melakukan transaksi dengan kartu kredit yang diduga sudah batas limit itulah, Mita kabur membawa lari dua handphone. Namun, akhirnya pasutri itu berhasil ditangkap.
BACA JUGA:
. Jual Sabu, Pasutri di Pelalawan Ditangkap Polisi
. Lagi Asyik Joing, Buku Nikah Pasutri di Tembilahan Digondol Maling
"Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap kedua tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Jumat (17/2/2017) siang.
Kanit menambahkan, selain dua handphone hasil curian, dari tangan kedua tersangka, turut diamankan satu sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Motif keduanya, ingin memilik handphone curian itu, dan untuk proses hukum, kedua tersangka yang merupakan pasutri itu, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman, diatas lima tahun penjara," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |