Nasib Malang Putri si Anak Pesantren, Kenalan di Facebook Berakhir Pemerkosaan di Kebun Sawit Berkali-kali
Penulis: Chairul Hadi
Perempuan berumur 15 tahun ini tak menduga, perkenalannya dengan pria berinisial PD berakhir petaka. Gadis pesantren tersebut diajak ketemuan oleh PD yang terpaut usia empat tahun lebih tua darinya di kebun sawit, Agustus 2016 silam.
Bukannya ke kafe atau tempat nongkrong lainnya, pelaku malah menggiring Putri ke kebun sawit di daerah Desa Sungai Pinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Lagi asyik-asyik duduk, PD pun mulai melancarkan niat bejatnya.
Korban pun diperkosa. Putri tak kuasa melawan. Teriakannya sia-sia lantaran tak seorang pun berada di sana. Agar ulahnya tak terbongkar, PD mengancam Putri bahwa akan membeberkan hubungan terlarang mereka di sekolah tempat korban menuntut ilmu.
Waktu berlalu, dan ternyata niat buruk PD belum berhenti sampai di sana. Sekitar Bulan Januari 2017, pelaku kembali 'minta jatah'. Putri lagi-lagi tak bisa menolaknya lantaran kembali diancam, akan membocorkan perbuatan mereka di sekolah korban, di salah satu pesantren di Kampar.
Sampai lima kali korban harus merelakan tubuhnya dinikmati lelaki tersebut. Lantaran terus diancam, Putri pun tertekan. Ia akhirnya memilih untuk menceritakan kasus tersebut kepada keluarganya, yang dilanjutkan dengan membuat laporan resmi ke Polsek Tambang.
"Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan. Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Rimbo Panjang, di sana ia bekerja memuat bahan bangunan. Sudah kita amankan Senin (20/2/2017) pagi tadi," ungkap Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan.
PD pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Atas ulahnya itu, pria tersebut terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 287 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |