Pansus RUU Pemilu Serentak Cari Masukan ke Aceh
BANDA ACEH – Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, DPR RI berkunjung ke Aceh, selaku daerah yang memiliki kekhususan tersendiri. Kunjungan tersbeut dalam rangka mencari masukan dan saran terkait dengan perumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR-RI, Yandri Susanto, saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kebijakan terkait lainnya, di Banda Aceh, Senin (20/2/2017).
“Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan dalam hal penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, kami kami berkunjung ke Aceh hari ini untuk menggali informasi, masukan dan saran RUU Pemilu serentak dari semua pemangku kebijakan yang ada di Aceh,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Dalam pertemuan hari ini, katanya, Tim RUU Pemilu Serentak mendapatkan banyak masukan terkait dengan hal-hal yang perlu diatur secara khusus, sehingga nantinya keistimewaan Aceh bisa benar-benar terjaga.
“UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengatur mengenai keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, dengan banyaknya masukan hari ini, kami berhaap tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat menggerus kekhususan Aceh,” katanya.
Ia menyebutkan, ada tiga undang-undang yang sedang dibahas terkait Pemilu Serentak, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-undang Pemilihan Presiden dan Undang-undang Pemilihan Legislatif.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan |