Sekjen FUI dan Perwakilan Massa 212 Temui Komisi III DPR, Ini Yang Disampaikan
Penulis: Muslikhin Effendy
FUI meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa dugaan penistaan agama."Masih yang kemarin supaya cepat dilaksanakan yaitu agar segera diberhentikan saudara Ahok dari gubernur karena bertentangan dengan UU," jelas Al-Khaththath.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan. Pertemuan akan digelar pukul 10.30 WIB.
"Kalau DPR kan bisa sampai malam, nggak ada masalah. Yang penting hasilnya Ahok segera dicopot," jelas Al-Khaththath.
Dalam rapat tersebut, Al-Khaththath didampingi perwakilan Permusi, Aisyiah, Mahasiswa, FUI, KH Ja'far Sodik dari Alinasi Ulama Madura, Ketua Forum Umat Islam Sumatera Selatan, Jambi, Padang dan juga ustaz Fikri Al Iitihadiyah, Sohibul imam Solok. Hilmi Aceh, Ustaz Solihin Palembang, Abdul Azam pembina pesantren BogoArbiansyah Majelis Taklim Semanggi, DPP IMM, Zainudin dan Khusnul dari PTN.
Al Khathtath dalam sambutannya mengatakan, bahwa gerakan aksi 212 hari ini adalah bertujuan untuk mencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia melalui Komisi III, ia berharap masih punya fungsi menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.
"Kedatangan FUI dengan massa ini pak, adalah bentuk kepudialan kami atas kasus yang sudah menyita waktu, menyita pikiran biaya dari umat islam. Yang akan terus berlangsung sampai hukum benar-benar ditegakkan," tegasnya.
Dia juga berharap, agar komisi III bisa serius menyampaiakan aspirasinya. "Sebenarnya kami sudah sering bersilaturahmi kesini. Namun kami tidak merasa bosan datang kembali sekalian menagih janji. Karena waktu datang pertama dulu sudah pernah berjanji akan membuat pansus soal Ahok ini," tegasnya.
Masalah utamanya kata dia, adalah pengaktifan Ahok oleh pemerintah. "Kami minta komisi III yang dimana pelaksanaan hukumnya harus benar-benar dikawal, terdakwa harusnya segera di non aktifkan. Yang kedua, kami juga meminta kepada komisi III DPR agar terdakwa yang kasus menistakan di pengadilan, kami lihat dalam proses hukum tidak ditahan. Baru baru ini juga beredar video terdakwa memakai seragam dinas, telah mengeluarkan pernyataan menyakiti umat islam, dimana Ahok menyebut, "kita akan membangun wifi alamatnya almaidah 51 dengan pasword kafir", Ini merupakan pelecehan ketua," tegasnya.
Hingga berita ini diposting, pertemuan FUI dan Komisi III masih berlangsung dengan mendegarkan tuntutan para peserta aksi. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta |