Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
6 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penggerebekan di Hotel, Polisi di Dumai Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi, 1 Orang Ditangkap

Penggerebekan di Hotel, Polisi di Dumai Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi, 1 Orang Ditangkap
Pelaku dan barang bukti ratusan Pil Ekstasi yang disita polisi Dumai
Rabu, 22 Februari 2017 11:42 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang pria berinisial St alias Pak Cik (39) terpaksa diamankan ke Mapolres Dumai, usai kedapatan mengantongi ratusan butir Pil Ekstasi seberat 109,23 gram, berjumlah 382 butir.

Pak Cik ditangkap aparat berwajib dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (21/2/2017) siang kemarin, di sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dumai Kota. Yang bersangkutan memang sudah ditarget polisi.

Setelah keberadaannya terendus, tim pun dikerahkan ke hotel tersebut. Pak Cik akhirnya dibekuk tanpa perlawanan ketika sedang berada di lorong hotel. Penggeledahan pun dilakukan polisi untuk mencari bukti Narkoba miliknya.

"Kita temukan satu amplop berisi dua paket pil Ekstasi berlogo CK dari dalam saku celananya. Kita hitung jumlahnya sebanyak 382 butir," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Rabu (22/2/2017) siang.

Kapolres Dumai yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) menjelaskan, Pak Cik ini diduga terlibat jaringan Narkoba di Kota Dumai. "Dia ini diduga pengedar, jadi ada pemasoknya, itu yang sedang kita dalami sekarang," tegas dia.

Pak Cik pun akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangannya. Menurut data, dia ini bertempat tinggal di Jalan Tenaga Kelurahan Dumai Kota. "Kasusnya masih kita kembangkan," pungkas Kapolres.

Selain barang bukti pil Ekstasi, kepolisian setempat juga menyita handphone milik Pak Cik. Tidak dijelaskan sudah berapa lama pelaku melakukan bisnis haramnya tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/