Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ayah di Pekanbaru Nekat Ajak Anaknya Mencuri Puluhan Sloff Rokok, Ini Alasannya

Ayah di Pekanbaru Nekat Ajak Anaknya Mencuri Puluhan Sloff Rokok, Ini Alasannya
Pelaku Sk, saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Kamis, 23 Februari 2017 12:41 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Bawak anaknya mencuri puluhan sloff rokok, Sk (36) akhirnya diamankan ke Mapolsek Senapelan, Pekanbaru, Riau, Senin (20/2/2017) sore. Sementara barang bukti masih dalam pencarian, karena dibuang pelaku ke sungai siak.

Sk nekat mengajak anaknya mencuri di toko harian, jalan Saleh Abas, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (16/2/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, diduga karena sakit hati dengan pemilik toko, Debby.

"Pelaku Sk, karena korban menuduh anaknya maling," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (23/2/2017) siang.

Tak terima anaknya dituduh maling, pelaku Sk merencanakan aksi pencurian di toko korban, dan sudah tiga kali beraksi. "Aksi terakhirnya, Kamis (16/2/2017) lalu. Pelaku membobol dinding toko korban yang terbuat dari kayu," tutur Kanit.

Kanit melanjutkan, setelah berhasil membobol dinding toko korban, pelaku menyuruh anaknya untuk masuk ke dalam toko dan menggasak 83 sloff rokok berbagai merk. Korban baru mengetahui Jumat (17/2/2017) dan melapor ke Polsek Senapelan.

"Dari laporan dan penyelidikan, akhirnya pelaku Sk berhasil diringkus di jalan AMD, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Senin (20/2/2017) sore, pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan digiring ke Polsek Senapelan," ungkapnya.

BACA JUGA:

. Astaga! Bocah Usia 13 Tahun Ajak Ayah 4 Anak Mencuri

. Demi Biaya Berobat Anak Sakit, Ayah Nekat Mencuri

"Sementara barang bukti 83 sloff rokok yang dicuri dari toko korban, pelaku mengaku jika puluhan sloff roko tersebut sudah dibuang ke sungai siak. Sedangkan, beberapa bungkus rokok dipakai untuk pribadi," sambungnya.

Kanit menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku, serta mencari puluhan sloff rokok senilai Rp12 juta yang dibuang pelaku ke sungai siak.

"Untuk proses hukum, pelaku Sk, dijerat pasal 363 KUHP jo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/