Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ratusan Massa Histeris, Bupati Rohul Non Aktif Suparman Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ratusan Massa Histeris, Bupati Rohul Non Aktif Suparman Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara
tampak Suparman menangis haru usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 23 Februari 2017 10:58 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hakim ketua Rinaldi Triandiko, memutuskan bahwa Terdakwa Suparman selaku Bupati Rohul non aktif dengan vonis bebas, sedangkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Hal itu dibacakan Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) siang. Putusan itu membuat ratusan massa di dalam dan luar Pengadilan Negeri bergerumuh dan histeris.

"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.

"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan.

Sontak ratusan warga yang notabene dari Kabupaten Rohul ini berteriak histeris. Sebagian menangis haru, adapula yang berucap Takbir. Mendengar vonis ini, Suparman sempat meneteskan airmata.

Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/