Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (viva)
Kamis, 23 Februari 2017 19:08 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi, karena dituding mengolok-olok ayat suci Alquran.

Ahok dilaporkan dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/2/2017).

Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapan itu, ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube.

''Iya betul soal wifi,'' ujar Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina ayat Alquran dan ulama.

Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, agar jangan mau dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka, setelah umat Islam melakukan 'Aksi Bela Islam'. Saat ini Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Lingkungan, Hukum, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/