Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
6 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
5 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
5 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
5 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Vonis Bebas Suparman, Sejarah Baru KPK Kalah di Riau

Vonis Bebas Suparman, Sejarah Baru KPK Kalah di Riau
Suparman dan Johar Firdaus dibawa dengan mobil tahanan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang tadi. Ratusan polisi dikerahkan untuk pengamanan berlangsungnya sidang itu (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 23 Februari 2017 12:33 WIB
Penulis: Chairul Hadi

PEKANBARU - Sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang. Hari ini, Kamis (23/2/2017), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memutuskan Bupati Rohul Non Aktif Suparman divonis bebas terkait kasus dugaan suap APBD Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johar Firdaus sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara oleh hakim. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya pasca vonis ini.

"Upaya hukum kita Kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," ungkap JPU KPK Tri Anggoro Mukti.

"Untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) kita akan lihat petikan putusannya, hari ini akan kita tunggu petikannya, sambil kita menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.

"Tadi sangat jelas, dalam pertimbangan putusan tidak mengakomodir adanya tuntutan kita terkait tim lobi Informal, itu tidak dibahas, padahal di persidangan jelas, ada saksi (Zukri dan Riki) menjelaskan menyangkut 50/60 hektar, tidak disinggung, termasuk soal mobil," lanjutnya.

"Saat saksi meringankan yang dihadirkan, siapa itu, Noverius kalau tidak salah, perintah Suparman itu terkait anggota DPR yang sudah di PAW karena sebelumnya sudah tersangkut kasus hukum, kan terkait yang purna bakti," ulasnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum dari KPK tetap menghormati putusan hukum tersebut. "Untuk terdakwa satu (Johar Firdaus, red) juga masih kita pertimbangkan," tutupnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) usai sidang.

Vonis bebas untuk Suparman ini menjadi catatan tersendiri terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK khususnya di Provinsi Riau, di mana pertama kali terjadi diperadilan negeri Pekanbaru, Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/