Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kubu Sukmawati Tantang Yusril Buktikan Rizieq Tak Bersalah

Kubu Sukmawati Tantang Yusril Buktikan Rizieq Tak Bersalah
Yusril Ihza Mahendra
Senin, 27 Februari 2017 12:04 WIB

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra optimistis kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan dihentikan oleh polisi.

Menanggapi hal itu, pihak Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor, menantang Yusril membuktikan teorinya.

"Harus dibuktikan dong (Rizieq tidak bersalah)," kata kuasa hukum Sukmawati, Yongla Patria kepada wartawan, Senin (27/2).

Ia justru lebih yakin terlapor Rizieq akan dinyatakan bersalah.

"Kalau Rizieq salah, dia kena pasal-pasal. Nanti harus bertanggung jawab," ujar Yongla.

Menurut Yusril, Pancasila versi Sukma hanyalah usulan dari Soekarno yang saat itu menjabat Presiden pertama RI.

"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," jelas profesor hukum tata negara itu seperti diberitakan RMOL.com.

Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.(rmol)

Editor:Arie RF
Sumber:rmol.co
Kategori:Lingkungan, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/