Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Lurah Terbitkan 'Dokumen Palsu' untuk Pemilih, Tim Anies-Sandi Akan Melapor ke Bawaslu dan Polisi

Lurah Terbitkan Dokumen Palsu untuk Pemilih, Tim Anies-Sandi Akan Melapor ke Bawaslu dan Polisi
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Senin, 27 Februari 2017 09:05 WIB
JAKARTA - Tindakan lurah dan sekretaris lurah di DKI Jakarta menerbitkan surat keterangan (suket) untuk warga sebagai syarat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, bakal bergulir ke ranah hukum.

Sebab, Tim Pemenangan Anies-Sandi akan melaporkan penggunaan suket tersebut kepada Bawaslu dan kepolisian.

M Taufik, selaku Wakil Tim Pemenangan Anies Sandi M Taufik mengatakan, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. ''Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah,'' jelas Taufik.

Dikeluarkannya suket oleh lembaga selain Disdukcapil jelas merupakan pelanggaran Pilkada yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Lebih lanjut Taufik bahkan menilai hal itu sudah termasuk ke dalam pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.

''Ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana,'' ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Taufik bersama Tim Advokasi Anies-Sandi akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terkait pemalsuan ini, berbarengan dengan laporan kepada peninjauan laporan di Bawaslu.

''Di Bawaslu, Senin laporan kita akan ditelusuri dan pada Senin juga kami akan buat laporan ke kepolisian. Dua jalur ini berjalan bersamaan," terangnya.

Taufik menambahkan, ke depan pihak kelurahan agar diberikan edukasi terkait legalitas untuk mengeluarkan suket. Jangan sampai mereka yang tidak tahu malah melanggar.

Sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket ini karena hanya tinggal memanggil pihak yang terkait dari suket yang tidak resmi tersebut. ''Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima," tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/