Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Home  /  Berita  /  Politik

PN Kualasimpang Mulai Gelar Sidang Kasus Tindak Pidana Pilkada

PN Kualasimpang Mulai Gelar Sidang Kasus Tindak Pidana Pilkada
Persidangan kasus pidana Pilkada Aceh Tamiang di PN Kualasimpang, Selasa (28/2/2017). [Suparmin]
Selasa, 28 Februari 2017 22:51 WIB
Penulis: Suparmin

KUALASIMPANG - Pengadilan Negeri Kualasimpang, Selasa (28/2/2017) mulai menggelar persidangan terhadap lima datok penghulu (keuchik) dan satu orang kepala mukim atas kasus dugaan tindak pidana pilkada.

Sidang perdana tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana pilkada berupa larangan kepala desa membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Para  tersangka dalam kasus ini di antaranya Keuchik Gampong Durian, Kecamatan Rantau, Makmur, Keuchik Gampong Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Abdul Manan serta Keuchik Gampong Benua Raja Kecamatan Rantau, Idrus Ike.

Selain itu Keuchik Gampong Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Suripto serta Keuchik Gampong Landuh Kecamatan Rantau, Wan Aulia dan Kepala Mukim Balai Kecamatan Rantau, Kalimawan.

Sementara itu keterangan saksi yang didengarkan dalam persidangan tersebut yakni terhadap lima orang  saksi yang masing masing adalah Izuardi selaku cawabup Aceh Tamiang nomor urut 2, Hendra Vramenia selaku timses cabup/cawabup Aceh Tamiang nomor urut 1.

Saksi lainnya yaitu Asisten Kebun PT Mopoli Raya, Muhammad Nazar, Lukmanul Hakim selaku cabup Aceh Tamiang nomor urut 5 dan T Insyafudin sebagai cawabup Aceh Tamiang dari nomor urut 3.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Zufida Hanum serta dua hakim anggota, Junaidi dan Desca Wisnubrata serta Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rahmatullah, ditunda besok Rabu (1/3/2017/ pukul 09.00 WIB dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis/putusan sidang.       

 

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/