Polda Riau Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Oknum Aparat yang Terlibat Terancam Dipecat
Penulis: Chairul Hadi
Untuk Sabu-sabu, polisi memusnahkannya dengan melarutkannya dengan air, sedangkan Pil Ekstasi dihancurkan dengan cara diblender. Pemusnahan itu digelar di halaman depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru.
Sabu ini diamankan dari tangan lima tersangka, diantara berinisial Zh alias Ijul sebanyak 1,31 gram. Dia dibekuk 23 Januari 2017 lalu di Kedai Kopi Jalan PT Tasma Puja Dusun IV Penatan, Kecamatan Kampar. Lalu milik tersangka Ay sebanyak 2,81 gram Sabu. Dia dibekuk di Jalan Haji Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam.
Tiga orang lainnya berinisial Nd dengan bukti 1,87 gram Sabu. Pria tersebut dibekuk aparat Polda Riau di Jalan Soebrantas, Pekanbaru. Kemudian Iy, dengan barang bukti 42 butir Pil Ekstasi. Pelaku ditangkap 23 Februari 2017 kemarin di depan sebuah Bank di Jalan Soekarno Hatta.
Terakhir Narkoba milik oknum aparat kepolisian berinisial Hr. Tak tanggung-tanggung, sekitar 23,57 gram Sabu disita darinya. "Mereka ini berbeda, tidak satu jaringan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit III, AKBP Juang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terkait pemberantasan peredaran gelap Narkoba, termasuk keterlibatan oknum sekalipun. Buktinya, satu dari lima tersangka adalah aparat penegak hukum. Sang oknum pun terancam di PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
"Rata-rata mereka semua ini dari jaringan yang terputus. Dalam artian dipesan dari bandarnya, tapi tak pernah ketemu. Mereka pesan barang, taruh di tempat dan diambil. Tapi kita akan coba kejar ke atas," ucapnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup).
"Untuk oknum ini juga kita proses hukum. Sesuai arahan tegas Pak Kapolda, yang bersangkutan di PTDH. Itu bukti keseriusan kita dalam penindakannya," pungkas dia.***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |