Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
8 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sisir Kampung Dalam Pekanbaru, Seorang Wanita Digiring Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sisir Kampung Dalam Pekanbaru, Seorang Wanita Digiring Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi
Sm saat diamankan ke KSKP, Selasa malam
Rabu, 01 Maret 2017 12:47 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau yang selama ini dikenal dengan 'Kampung Narkoba' kembali disasar Polisi, tim gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Tak sia-sia, operasi yang berlangsung Selasa (28/2/2017) jelang tengah malam, pukul 23.30 WIB itu, berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkoba berinisial Sm (40).

Dari tangan Sm, Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dan satu butir pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, handphone, puluhan plastik pembungkus sabu dan uang Rp140 ribu.

"Tersangka saat ini telah diamankan ke KSKP untuk menjalani pemeriksaan," kata Kanit Reskrim KSKP, Ipda Letman Zainudin kepada GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya, Rabu (1/3/2017) siang.

Kanit menuturkan, penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam, dan langsung dilakukan penyelidikan disalah satu rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

"Saat ini kita masih mendalami keterangan lebih lanjut terhadap tersangka guna mencari pemasok serta bandar besarnya," ujar mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.

BACA JUGA:

. Ditangkap Polisi, IRT ini Tak Berkutik saat Jual Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

. Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita

Lebih lanjut, Kanit menuturkan, penyisiran di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Antik Siak 2017 yang berlangsung hingga 03 Maret 2017 mendatang.

"Untuk proses hukum, tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/