Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Gubernur Tolak Pengelolaan KEK Arun di Bawah Konsorsium BUMN

Gubernur Tolak Pengelolaan KEK Arun di Bawah Konsorsium BUMN
Peta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. [Foto Ditjen PP Kemenkuham]
Kamis, 02 Maret 2017 18:01 WIB

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali menegaskan, pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA, sangat merugikan Aceh. Hal tersebut, karena Aceh sebagai daerah khusus sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu ditegaskan Gubernur Zaini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017.
 
Dalam PP tersebut, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun Kecamatan Muara Satu (Lhokseumawe), dan di Aceh Utara ada kawasan Dewantara dan lokasi pabrik PT KKA di Jamuan, Kecamatan Banda Baro, resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe.
 
Menurut Gubernur Zaini, dalam penetapan PP tersebut Pemerintah Pusat telah mengabaikan hak Aceh sebagai pengusul KEK tersebut.
 
Pemerintah Pusat dalam PP tersebut menunjuk sejumlah perusahaan plat merah sebagai konsorsium pengusul. Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, status Pemerintah Aceh jelas tersebut sebagai pengusul.
 
Gubernur Zaini menjelaskan, sebagai pengusul, Pemerintah Aceh akan membentuk badan pengelola KEK dengan menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang akan mewakili kepentingan Pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan BUMN dan investor lainnya dalam pengelolaan KEK Lhokseumawe.
 
Menurut Gubernur Zaini, status Pemerintah Aceh sebagai pengusul, tidak sekadar menjadikan konsorsium itu memiliki wewenang penuh mengendalikan KEK, namun juga berdampak pada keuntungan dari keberadaan kawasan khusus itu.
 
Dalam usulan yang diajukan Gubernur Zaini, KEK Arun Lhokseumawe berada di bawah kendali Pemerintah Aceh. Sedangkan badan usaha, terutama milik negara, yang beroperasi di KEK Arun Lhokseumawe, masuk sebagai mitra yang akan menghasilkan keuntungan untuk Aceh, bukan sebaliknya.
 
Dengan demikian, keuntungan yang didapat oleh Aceh menjadi lebih besar dan akan langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah.
 
Untuk itu, Gubernur Zaini mengatakan akan segera menjumpai Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
 
“Kami akan segera menjumpai presiden agar aturan ini dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh,” kata Zaini.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/