Gugatan Konsinyasi Dikabulkan, PT PLN Bisa Lanjutkan Pembangunan Jaringan Transmisi
Penulis: Fahrul Rozi
Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendri Ruspianto mengatakan dengan putusan ini, pihak PLN sudah bisa bekerja di tanah yang diganti rugi dengan sistem konsinyasi tadi. "Sesuai aturan, PLN sudah bisa bekerja karena ini untuk kepentingan umum," ujar Hendri, Jumat (3/3/2017).
Langkah pengajuan konsinyasi ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum terutama yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.
Ketua PN Pekanbaru Marsudin Nainggolan bertindak sebagai hakim yang memutus sidang ganti rugi secara konsinyasi ini pada Kamis (2/3/2017) kemarin. Sebelumnya empat orang warga pemilik lahan menolak lahanya dibebaskan atau diganti rugi untuk pembangunan tower jaringan listrik di Pekanbaru. Mereka yakni Suprapto, M Dar, Sapro Rudi dan Joko PS.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan menerangkan, jika permohonan ini diajukan PLN melalui kuasa hukumnya, Pengacara Negara, Kejati Riau. "Jadi kami selaku pengacara negara diberikan kuasa dalam perkara ini. PLN mengajukan permohonan Konsinyasi atas pembayaran ganti rugi lahan warga untuk pembangunan tower jaringan listrik," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika pembayaran ganti rugi ini dititipkan ke pengadilan. Nantinya warga mengambil uang ganti rugi tersebut kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena permohonan PLN dikabulkan. "Jadi teknisnyan nanti warga mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan," lanjutnya.
Sementara itu, Asisten Manager Pertanahan PLN UPK Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki menjelaskan, upaya permohonan Konsinyasi ini ditempuh perusahaan negara tersebut setelah sebelumnya proses ganti rugi lahan tidak mencapai kata sepakat dengan PLN.
"Ini tahapan yang kami lakukan. Sudah diputus pengadilan, permohonan Konsinyasi dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebutnya.
Total sementara terdapat empat lokasi pembangunan tower yang diganti rugi secara konsinyasi oleh PLN. Keempatnya berada di Kota Pekanbaru dan terdiri dari dua jalur jaringan listrik.
Jaringan listrik pertama, Jalur Garuda Sakti-Pasir Putih, dan jalur kedua, PLTU Tenayan Raya-Pasir Putih. Garuda Sakti-Pasir Putih, dan Tenayan Raya-Pasir Putih. Rata-rata luasan 16 kali 16 meter untuk satu tower.
"Kami berharap tak akan ada lagi konsinyasi pada lokasi lain. Kan kasihan pemilik lahannya bisa repot," ujar Andi.
Pembangunan jaringan listrik di Riau ini dilakukan guna menutupi pasokan listrik yang kurang. Riau sampai saat ini masih defisit listrik. Kebutuhan energi listrik Bumi Melayu masih mengandalkan pasokan interkoneksi Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Dengan adanya pembangkit Tenayan Raya, kebutuhan listrik Riau diharapkan sedikit terbantu. Kedepan Riau akan mandiri dalam memenuhi kebutuhan energi listriknya.
"Riau ini kan masih defisit ketenagalistrikan. Kita masih ditopang PLTA Koto Panjang dan PLTD di sejumlah daerah. Sekarang dibangun PLTU Tenayan. Kami kan mau bangun 35 ribu Mega Watt. Untuk sumatera dibangun gardu induk terbesar di Riau," papar Andi.
Baca Juga: DPRD Riau Minta Pembangunan Transmisi Listrik dan Gardu Induk Tetap Dilanjutkan
Setelah pembangunan jalur listrik di Pekanbaru, masih tersisa sembilan kabupaten lainnya yang menunggu untuk proses pembebasan lahan pembangunan tower listrik.
"Ini kan namanya pembangunan untuk kepentingan umum. Masyarakat harus merelakan tanahnya untuk kepentingan bersama," sebutnya. ***