Besok Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Subulussalam
Penulis: Khairul
SUBULUSSALAM - Sidang perdana dugaan penistaan agama dengan terlapor warga Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, LN alias LO (45), dijadwalkan berlangsung Senin (6/3/2017) besok.
Tersangka diamankan pihak kepolisian, Rabu 14 Desember 2016 silam setelah postingan di akun facebook miliknya diduga menistakan agama, menyusul laporan salah seorang warga Kecamatan Penanggalan, Karlinus.
Pengamanan LO dilakukan untuk mengantisipasi reaksi sejumlah warga yang menilai postingan LO menistakan agama. LO diketahui sebagai salah seorang karyawan perusahaan minuman kemasan.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Singkil. "Ada undangan dari Kejari Singkil sebagai saksi pelapor pada sidang perdana dugaan penistaan agama hari Senin tanggal 6 Maret," kata pelapor kasus tersebut, Karlinus.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Irwansyah yang dikonfirmasi GoAceh mengaku sedang berada di Jakarta. Namun melalui pesan singkatnya, Minggu (5/3/2017) malam Ia membenarkan tentang agenda sidang tersebut.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group |