Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Umum

Dirlantas Polda Aceh: Jika Petugas Arogan, Laporkan

Dirlantas Polda Aceh: Jika Petugas Arogan, Laporkan
Kombes Pol Guritno Wibowo [FaktaRiau]
Senin, 06 Maret 2017 17:48 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Dirlantas, Kombes Pol Guritno Wibowo mengatakan, Operasi Simpatik Rencong 2017 yang berlangsung sejak 1 hingga 21 Maret 2017 mendatang, dilaksanakan untuk menertibkan para pengendara di jalan raya.

‎Karena itu, petugas juga diminta agar tidak langsung mengambil tindakan berupa tilang, tetapi lebih kepada memberi pengarahan atau mengingatkan pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. "Kita berharap petugas di lapangan tidak arogan. Jangan sampai hanya karena kesalahan ringan langsung ditilang. Seharusnya, diperingatkan dan diberi pengertian oleh petugas," ujarnya Senin (6/3/2017).

‎Ia menjelaskan, untuk itu, pihaknya meminta para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, empat dan lainnya, jika menemukan ada petugas yang arogan di lapangan, agar tidak segan mencatat nama petugas tersebut dan melaporkannya ke Ditlantas Polda Aceh.

"Jangan lupa tulis kronologis kejadian dan nama petugas, identitas pelapor tetap dirahasiakan," kata Kombes Pol Guritno.

‎Diungkapkannya, anggota kepolisian lalu lintas sudah dibekali tentang hal-hal apa saja yang boleh diberikan sanksi tilang. "Seperti sepeda motor atau mobil yang tidak pakai pelat BL atau menggunakan pelat BL nomor palsu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm pengaman, kebut-kebutan dan lainnya," sebutnya.

‎Di bagian lain, Kombes Pol Guritno Wibowo juga mengatakan, pemilik kendaraan yang membeli kendaraan roda dua atau lebih, sudah bisa mengambil pelat BL di tempat pembelian (showroom). "Kantor Samsat sudah menyerahkan pelat BL ke masing-masing showroom mobil dan sepeda motor," katanya.

‎Sedangkan untuk pemilik kendaraan yang telah memperpanjang STNK lima tahunnya sejak Januari-Desember 2016, pelat BL juga sudah dapat diambil di Kantor Samsat tempat membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Tapi untuk pembelian kendaraan baru tahun 2017 dan perpanjangan STNK lima tahunnya di tahun ini, baik mobil ataupun sepeda motor, pelatnya belum dicetak, karena pekerjaan itu masih dalam proses lelang," jelas Kombes Pol Guritno Wibowo.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/