Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Melawan Guru, Siswa SMK Dihajar Pakai Kunci Kontak

Melawan Guru, Siswa SMK Dihajar Pakai Kunci Kontak
ilustrasi
Selasa, 07 Maret 2017 13:36 WIB

SIDOARJO - Kekerasan di dunia pendidikan di wilayah Sidoarjo kembali terjadi. Kali ini dialami M. Dian Wahyudin, salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu di dihajar oleh gurunya sendiri, Muhammad Hidayat (27), warga Gayungan, Mananggal, Surabaya.

Pemicunya, gara-gara siswa kelas X itu, pada 21 Februari sekitar pukul 08.30 WIB, saat proses belajar mengajar mata pelajaran olahraga tidak menggunakan seragam olahraga.
Hidayat, minta korban keluar, supaya tidak mengikuti pelajaran olahraga.

Larangan itu membuat korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka emosi. Korban mengatakan, 'saya sekolah itu bayar. Kenapa tidak boleh ikut olahraga'.

Mendengar ucapan itulah, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan kembali maksud perkataannya.

"Ucapan itu dikatakan kembali, akhirnya tersangka langsung menghajar korban berulangkali menggunakan kunci kontak sepeda motor," terang Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Senin (6/3/2017).

"Akibat dari pemukulan itu, korban Dian Wahyudi terluka di kepala, dahi dan tangannya itu dijahit," tambah dia.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/