Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Bakal Ungkap Nama-nama Besar, Sidang Kasus E-KTP Dilarang Disiarkan "Live" di Televisi

Bakal Ungkap Nama-nama Besar, Sidang Kasus E-KTP Dilarang Disiarkan Live di Televisi
ilustrasi
Rabu, 08 Maret 2017 22:35 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok.

Meski terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi.

Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2017).

Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

Menurut Yohanes, sidang yang terbuka untuk umum memaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Sementara, penyiaran persidangan secara langsung melalui media berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.

Selain itu, menurut Yohanes, harus dibedakan antara media yang mendapatkan informasi di persidangan dan media yang menyebarkan seluruh konten persidangan.

"Konten itu substansi yang disidangkan. Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi publik," kata Yohanes.

Meski demikian, media massa dan televisi tetap dapat meliput dan mengambil gambar di dalam ruang sidang.

Aturan itu hanya berlaku pada penyiaran secara langsung jalannya persidangan di televisi.

Sebelumnya disebut-sebut bahwa dalam sidang ini akan diungkap sejumlah nama besar yang diduga terkait kasus ini. Mereka adalah para mantan anggota DPR RI Komisi II, sebagian saat ini masih menjadi anggota DPR, dan bahkan ada pula yang sudah menjadi gubernur dan menteri. (kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/