Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Minta Uang Rp5 Juta ke Warga yang Cabut Laporan, 2 Polisi Ditangkap

Minta Uang Rp5 Juta ke Warga yang Cabut Laporan, 2 Polisi Ditangkap
Ilustrasi. (dream)
Rabu, 08 Maret 2017 06:08 WIB
JAKARTA - Bripka DS dan Brigadir S, keduanya anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangkap karena diduga tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui kejelasan informasi tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

''Kami kan kroscek, apakah benar yang dilakukan. Hasil pemeriksaannya saya belum dapat, kami masih investigasi,'' kata Argo di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika seorang warga berinisal AB melaporkan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1052 EKK pada 18 Februari 2017. Laporan tersebut diterima oleh DS dan S.

Tetapi, pada 22 Februari 2017, mobil milik AB ditemukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di pinggir jalan Tol Jagorawi. PJR melacak pemilik mobil tersebut dan menghubungi AB.

Merasa mobilnya sudah ditemukan, AB kemudian menelpon DS dan S untuk mencabut laporan kehilangan. Tapi, kedua polisi itu justru meminta AB membayar sebesar Rp5 juta untuk biaya mencabut laporan.

Tak terima, AB melaporkan kejadian tersebut kepada Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

Bersama anggota Propam Polres Metro Jakarta Selatan, AB kemudian mendatangi DS dan S untuk menyerahkan uang yang diminta keduanya.

Beberapa saat kemudian, DS dan S ditangkap di ruang Unit Reskrim Polsek Setiabudi dan di ruang itu ditemukan uang sebesar Rp5 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/