Demi Omset Jutaan Rupiah, Residivis Judi di Pekanbaru ini Kembali Jual Togel Setelah Sebulan Bebas
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dari tangan residivis judi togel yang sempat menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara itu, Polisi menyita uang diduga hasil transaksi judi Rp1,5 juta serta puluhan lembar kertas rekap nomor togel.
"Pelaku kita tangkap saat sedang merekap nomor togel di sebuah warung, jalan Soekarno Hatta (Arengka), Pekanbaru," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Willy Andrian, Kamis (9/3/2017) siang.
Kapolsek menuturkan, pengungkapan kasus judi togel tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas perjudian di salah satu warung di jalan Soekarno Hatta (Arengka), Pekanbaru.
"Dari laporan itu langsung kita lakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat sedang merekap nomor togel, dan langsung kita amankan ke Mapolsek Pekanbaru Kota," ujarnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Selain pelaku dan uang Rp1,5 juta diduga hasil transaksi judi togel, turut diamankan barang bukti 36 lembar kertas rekap nomor togel dan handphone yang juga berisi pesanan nomor togel.
BACA JUGA:
. 2 Pengedar Togel di Pelalawan Diringkus Polisi
. Jual Togel, Pria Setengah Abad di Duri Diringkus Polisi
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat omset hingga Rp2 juta perharinya dan pelaku mendapat keuntungan dari pemasang nomor serta dari bandar besarnya," terang Kapolsek.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya. Karena diduga kuat ada bandar besar untuk pelaku menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel tersebut," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang baru bebas dari penjara pada bulan Agustus 2016 lalu dan kembali berbisnis togel pada bulan September 2016 ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |