Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Maling Bernasib Malang, Bela-belain Pakai Jimat dan Tak Bisa Menghilang, Ketangkap Polisi Deh...

Maling Bernasib Malang, Bela-belain Pakai Jimat dan Tak Bisa Menghilang, Ketangkap Polisi Deh...
Foto: Inilah.com.
Senin, 13 Maret 2017 23:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PALEMBANG - Maling saat ini sudah banyak yang tidak 'waras' dan tak lagi menggunakan akal sehat.

Berharap bisa menghilang dengan menggunakan jimatnya, maling asal Ogan Ilir, Sumatra Selatan bernama Soim (59) gagal memperdaya polisi.

Soim benar-benar jadi maling yang bernasib malang. Pasalnya, jimat yang digunakannya tak berfungsi saat berhadapan dengan polisi.

Alhasil, pelaku tak berkutik saat polisi mengamankannya atas dugaan pencurian sejumlah kendaraan roda empat di wilayah Sumsel.

"Waktu ditangkap, pakai jimat katanya bisa menghilang. Mungkin jimatnya tidak mempan dengan polisi," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto, Senin (13/3/2017).

Bahkan polisi juga menyita sejumlah jimat yang menempel di pakaiannya serta di kediamannya.

Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, pelaku juga kerap melakukan perampokan di sejumlah lokasi bersama komplotannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/