Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia
Diskusi publik di Press Room DPR.
Selasa, 14 Maret 2017 17:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati mengatakan pengolahan smelter untuk Sumber Daya Alam (SDA) secara alami harus diberdayakan di Indonesia.

Pasalnya, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dikelola oleh pihak asing.

"Yang pokok dulu diutamakan, bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di perut bumi indonesia secara natural tidak boleh dipindah tangankan," ujar Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati, saat diskusi tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimedia center, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Heni menilai, untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka Pemerintah harus segera membangun smelter dalam pengolahan sumber daya alam di indonesia. "Pemerintah yang membangun smelter nya, sehingga nanti pembangunan di sumber daya alam ini amanat pasal 33 di UUD 1945 bisa konsisten dilakukannya," katanya.

Heni menilai, sangat tidak mungkin jika sebuah negara yang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa hanya bisa mendapatkan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Jadi tidak mungkin sebuah negara yang punya kekayaan luar biasa hanya mendapat kekayaan 5% itu tidak masuk akal," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/