Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengaku Anggota SPSI, 2 Pelaku Pungli Supir Pickup di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru Diciduk Polisi

Mengaku Anggota SPSI, 2 Pelaku Pungli Supir Pickup di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru Diciduk Polisi
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi (paling kiri) saat ekspos dua pelaku pungli yang ditangkap di jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru
Selasa, 14 Maret 2017 13:28 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dua orang yang mengaku sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berinisial Ag alias Kaliang (34) dan ARH alias Ade (41) diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Senin (13/3/2017) malam.

Kedua pria paruh baya itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korbannya Suriyanto (36), pada hari Minggu (12/3/2017) malam, pukul 19.00 WIB di jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dugaan pungli itu, terjdi saat korban yang mengendarai mobil pickup sambil membawa bibit tanama. Saat melintas di TKP, kedua pelaku langsung mencegat mobil korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam korban.

Pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu, jika tidak, korban tidak akan aman dalam perjalanan saat melintas di Kota Pekanbaru. Namun, mengaku tak punya uang, korban pun menyerahkan uang Rp80 ribu kepada pelaku.

"Korban pun diminta untuk menandatangani kwitansi yang sudah bertuliskan nominal Rp400 ribu dan harus segera melunasinya," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (14/3/2017) siang.

Keesokan harinya, Senin (13/3/2017) pagi, pelaku kembali menghubungi korban dan memaksa untuk melunasi sisa pembayaran uang pungli tersebut. Karena takut dan merasa terancam, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tenayan Raya.

BACA JUGA:

. Pungli Supir Truk, 3 Orang Warga Sipil di Kuantan Tengah Terjaring OTT Polisi

. Lakukan Pungli di Jalan Raja Ali Haji Dumai, 2 Orang Diamankan Polisi

"Setelah kita selidiki, malam harinya, kedua pelaku langsung  kita pancing bersama untuk bertemu dan melunasi sisa pembayaran. Kemudian kita ringkus di jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kapolsek.

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kapolsek menambahkan, selain kedua pelaku, satu sepeda motor dan selembar kwitansi turut diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/