Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ternyata... 3 Anggota DPR yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi e-KTP Sudah Lama Meninggal Dunia

Ternyata... 3 Anggota DPR yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi e-KTP Sudah Lama Meninggal Dunia
Febri Diansyah
Rabu, 15 Maret 2017 11:34 WIB

JAKARTA - ‎Dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, menyeret banyak nama politikus.

Terungkap pula beberapa nama yang disebut itu telah meninggal dunia. Mereka yakni Politikus Golkar yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu.

Burhanudin Napitupulu meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2010 usai bermain golf di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Selain Burhanuddin, nama Politikus Golkar Mustokoweni juga telah meninggal dunia pada Jumat 18 Juni 2010.

Mustokoweni disebut menerima uang 408.000 dollar AS. Mustokoweni dinilai berperan dalam awak kesepakatan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ada juga Politikus Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) Ignatius Mulyono (70) meninggal di RS Medistra, Jakarta, Selasa (1/12/2015).‎ Ignatius diduga menerima uang 258 dollar AS dalam proses penganggaran proyek e-KTP.

Meski ketiganya sudah meninggal, namun apabila benar terbukti menerima uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap‎ melakukan upaya pengembalian uang ke negara.

"Prinsipnya KPK memaksimalkan aset recovery, pengembalian kerugian negara. Dalam Undang-undang Tipikor sebenarnya memungkinkan jika terdakwa atau terpidana tidak bisa mempertanggungjawabkan karena meninggal atau faktor lain maka ada di UU 31 tahun 1999. Tapi kami tidak mau berandai-andai," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/3/2017).

Febri menambahkan, dalam perkara ini penyidik KPK akan berupaya bagaimana membuktikan apa yang tertuang di dakwaan. Disertai dengan mencermati fakta dan pengembangan perkara.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/