Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
24 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Artikel Opini

Menyoal Vonis Bebas Suparman

Menyoal Vonis Bebas Suparman
Aditia Bagus Santoso
Kamis, 16 Maret 2017 10:34 WIB
Penulis: Aditia Bagus Santoso, SH
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru diberi penghormatan menjadi pembicara dalam diskusi publik yang dihelat oleh Gerakan Anak Muda Riau (Gama Riau), Sabtu (11/3/2017) lalu. Bertempat di Hotel Asnof Pekanbaru, diskusi publik mengambil tema ''Setelah Vonis Bebas Suparman''. Direktur LBH Pekanbaru Aditia Bagus Santoso, SH bersama Dr Maxsasai Indra Nuri dan Asep Ruhiyat didaulat sebagai narasumber.

Tema kali ini diangkat untuk melihat bagaimana persepsi masyarakat terhadap putusan bebas Suparman berikut akibat hukumnya. Seperti diketahui, melalui persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko telah menjatuhkan putusan bebas pada Bupati Nonaktif Rokan Hulu, Suparman.Dalam diskusi itu, LBH Pekanbaru mengapresiasi acara tersebut. LBH Pekanbaru mengajak kaum muda agar lebih menggencarkan berbagai jenis kegiatan diskusi seperti ini.

Diskusi yang ditaja oleh Gama Riau ini, sebelumnya sudah dilakukan oleh LBH Pekanbaru. Yaitu sehari setelah jatuhnya vonis bebas, LBH Pekanbaru bersama FITRA Riau, Riau CorruptionTrial (RCT) dan Gerakan Anti Korupsi (Grasi) mengadakan konferensi pers dan diskusi dengan mengundang rekan-rekan media guna mempertanyakan putusan bebas Suparman. Dalam diskusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hakim Rinaldi bersama hakim anggota lainnya telah keliru dan salah dalam memutus bebas Suparman.

Begitu dalam acara diskusi publik yang dihelat Gama Riau, LBH Pekanbaru menegaskan, sangat kecewa dengan putusan itu. Tapi tetap dengan menjunjung nilai untuk menghormati setiap putusan hakim. Namun dengan adanya trackrecord Hakim Rinaldi Triandiko dalam memutus bebas beberapa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, patut menjadi suatu alasan masyarakat kecewa dengan putusan bebasnya Suparman itu.

Selain faktor trackrecord itu, berdasarkan data dan rekaman selama persidangan yang berhasil dihimpun RCT, terdapat fakta-fakta hukum bahwa Suparman tidak seharusnya divonis bebas. Oleh karenanya, LBH Pekanbaru bersama jaringan serta Komisi Yudisial Perwakilan Riau dan Fakultas Hukum Universitas Riau akan mencoba mengeksaminasi putusan bebasnya Suparman tersebut.

Sementara sikap Menteri Dalam Negeri yang mengambil sikap menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, maka langkahil kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelum mengaktifkan Suparman adalah suatu sikap yang sangat bijak. Walau tafsiran Pasal 84 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan putusan pengadilan dalam hal ini dapat ditafsirkan putusan pengadilan negeri karena ayat (2)-nya menyatakan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tentu saja ini adalah Mahkamah Agung.

Meskipun secara hukum tindakan Menteri Dalam Negeri tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam UU Pemerintahan Daerah, namun LBH Pekanbaru menilai ini tindakan yang tidak diambil semata-mata hanya alasan politis saja. Tentu ada pertimbangan hukumnya.

Sikap Mendagri tidak mengeluarkan keputusan selama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan pengaktifan kembali, Suparman dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurut Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak dikeluarkannya keputusan oleh Mendagri selama 30 (tiga puluh) hari, maka Mendagri dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud dan disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

Tentunya perlu usaha yang lebih bagi Suparman dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun manfaatnya dari sikap Mendagri tersebut adalah Suparman statusnya masih sebagai Bupati Nonaktif dan dengan begitu Suparman tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu yang dapat menguntungkan dirinya selama dirinya aktif hingga adanya putusan dari Mahkamah Agung.

LBH Pekanbaru juga yakin Mahkamah Agung dapat melihat adanya kesalahan dalam putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati setiap putusan pengadilan, LBH Pekanbaru tetap menyatakan sikap seharusnya Suparman tidak dijatuhi vonis bebas.***

Aditia Bagus Santoso, SH adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru terpilih 2017 – 2020.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/