Buang Bungkusan ke Parit Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap Polisi, Ternyata Isinya...
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Terungkapnya kepemilikan barang haram tersebut secara tidak sengaja saat keduanya yang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu ke dalam parit, ketika dihentikan oleh Polantas di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Semula, Polantas menghentikan kedua pelaku karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat melintas di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Karena panik bertemu Polisi, salah seorang pelaku yang dibonceng membuang sesuatu ke dalam parit di pinggir jalan. Curiga dengan gelagat kedua pemuda ini, anggota Polantas dengan sigap melakukan pemeriksaan.
Ternyata, saat dicek, ditemukan satu paket daun ganja kering. Tak bisa mengelak, kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Polsek Tampan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Tampan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, SIK melalui Kanit Lantas Polsek Tampan, Iptu Herman WSN mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 07.45 WIB, saat personel Unit Lantas melakukan tugas pagi di Simpang Tabek Gadang, jalan HR Soebrantas-SM Amin.
BACA JUGA:
. Pakai Motor Tanpa Nopol, Pengedar Narkoba di Selatpanjang Ditangkap Polisi
"Kemudian kedua pelaku ini melintas dari arah Babussalam menuju Giant, tanpa mengenakan helm SNI. Personel kemudian menghentikan pengendara, saat itulah yang dibonceng diketahui membuang benda ke dalam parit," ujar Herman.
Terkait pengungkapan yang dilakukan personel Unit Lantas tersebut, Herman memberikan apresiasi dan motivasi. "Selain fokus pada pelayanan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, personel Polri juga senantiasa waspada pada kejahatan lainnya," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |