RSUD Langsa dan Kejari Tangatangani Nota Kesepahaman
Penulis: Dedek
LANGSA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tantangani nota kesepahaman tentang hukum perdata dan tata usaha negara (datun), Jumat (17/3/2017).
Penandatanganan nota kesepahaman itu langsung dilakukan oleh Direktur RSUD Langsa, Syarbaini dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, R Ika Haikal, disaksikan para pegawai rumah sakit dan Kejari Langsa.
Syarbaini, menyampaikan, kerjasama ini dilakukan agar Kejari Langsa memberikan pendampingan hukum kepada rumah sakit dalam menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sementara, untuk hukum pidana itu menjadi tanggungjawab masing-masing individu pegawai rumah sakit.
“Selain kerjasama tentang perdata dan tata usaha negara, selanjutnya kita juga akan melakukan kerjasama pada kegiatan-kegiatan lainnya, seperti, melakukan koordinasi ketika ada kegiatan pelelangan proyek, sehingga proses kegiatannya tidak melanggar hukum,”kata Direktur RSUD Langsa, Syarbaini.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat mencegah pihaknya dari tindakan melawan hukum sehingga terbebas dari jeratan hukum. “Diharapkan juga akan terjalin kerja sama dan mempererat tali silaturahmi antara rumah sakit dengan Kejari Langsa," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Langsa, R Ika Haikal, memberikan apresiasi kepada pihak rumah sakit yang telah bersedia melakukan kerja sama. Nota kesepahaman ini menjadi tonggak bagi kita bahwa kerjasama ini diharapkan akan berjalan dengan baik.
"Karena itu, kita berharap MoU ini jangan hanya di kertas saja, setelah itu tidak ada interaksi, koordinasi, tidak ada kegiatan,”ungkapnya.
Kajari juga berharap setelah adanya nota kesepahaman ini, kiranya bisa ditindaklanjuti dengan tahap-tahap selanjutnya."Jangan setelah penandatanganan nota kesepahaman ini kesannya yang penting kita sudah menandatangani dengan Kejari. Tapi, harus ada tindaklanjut dari penandatanagan ini nantinya,” katanya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |