Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp25 Juta, DPR: Itu Menyulitkan dan Hanya Menambah Beban...

Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp25 Juta, DPR: Itu Menyulitkan dan Hanya Menambah Beban...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay
Minggu, 19 Maret 2017 19:37 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan dianggap mempersulit para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural.

Melalui SE tersebut, imigrasi mengharuskan calon TKI memiliki saldo minimal dalam tabungan sebesar Rp 25 juta. Hal ini ditujukan untuk mencegah TKI menjadi korban perdagangan orang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan sebelum menerapkan peraturan itu, semestinya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai aspek terkait.

Sebab, pemberangkatan TKI ke luar negeri dinilai memiliki persoalan yang cukup kompleks. Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking.

"Dengan pemberlakuan aturan itu, dikhawatirkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar juga akan mengalami kesulitan. Apalagi, semua tahu bahwa sebagian calon TKI ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. Dengan mewajibkan simpanan 25 juta, tentu itu sulit didapatkan," kata Saleh di Jakarta, Minggu (19/3).

Selain itu, para calon TKI juga harus menalangi biaya pemberangkatannya. Mulai dari dokumen visa, tiket, dan lain-lain. Selama ini, pemerintah sudah mematok biayanya sebesar 16 juta.

"Kalau ditambah lagi dengan simpanan Rp 25 juta, tentu itu angka yang sangat besar," tegasnya.

Politikus PAN ini justru mendorong diutamakannya pembenahan, pengawasan, dan pengendalian Perusahaan Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk memastikan bahwa PPTKIS itu menjalin kerja sama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri.

"Untuk menghindari human trafficking, menurut saya, lebih baik mulai difokuskan pada pembenahan PPTKIS. Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil," sebutnya.

Saleh menambahkan, bila kebijakan saldo minimal itu tetap dijalankan, justru dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki.

"Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi. Tetapi kalau sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke tanah air," pungkas politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)

Editor:arie RF
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/