Bea Cukai Kanwil Riau-Sumbar Sita Barang Selundupan Bernilai Rp45 Miliar
Penulis: Chairul Hadi
Barang selundupan ini berupa rokok, minuman keras, barang elektronik, tekstil, Sembako dan sebagainya. Penindakan barang selundupan yang dilakukan Bea dan Cukai ini dikatakan berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp9 Miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya sudah melakukan 168 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan, yang didominasi oleh rokok.
"Paling banyak adalah komoditi hasil tembakau, ada 64 penindakan, kemudian penyelundupan bawang dan Sembako sebanyak 18 penindakan, minuman mengandung etil alkohol enam penindakan, serta Narkotika hingga pakaian bekas," paparnya.
Kebanyakan barang selundupan ini tidak bertuan alias ditinggal kabur oleh pelakunya. Sebagian disita dan dikuasai oleh negara. Ada juga yang diberi sanksi administrasi serta dimusnahkan, bahkan hingga diproses hukum.
"Memang kebanyakan pelakunya kabur, atau yang diamankan berupa supir. Begitu pola mereka, sehingga jaringan penyelundupan tersebut terputus. Namun begitu kita tetap upayakan yang maksimal," kata Yusmariza di kantornya.
Dirinya tidak menampik, dengan keterbatasan personil membuat jajaran Bea dan Cukai kerap kesulitan dalam pengawasan. Sebab itu dibutuhkan kerjasama yang apik antara penegak hukum dan masyarakat, sehingga dapat dimaksimalkan.
"Total pegawai kita sekitar 400 orang. Ini masih kurang mengingat luasnya wilayah kerja yang diawasi. Mengatasi itu kita koordinasi, dari kantor wilayah dan sebagainya, serta dengan aparat penegak hukum hingga masyarakat untuk saling bahu membahu," yakinnya. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |